Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

16 Pejabat Sementara Kepala Desa di Anambas Telah Dilantik
Oleh : Emmi/Dodo
Jum'at | 02-03-2012 | 10:55 WIB

ANAMBAS, batamtoday - Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas secara marathon telah melantik 16 kepala desa dari 20 desa yang baru dimekarkan dalam tempo sepekan. Pada pelantikan pejabat sementara (Pjs) kepala desa tersebut diharapkan dapat melaksanakan dan menetapkan kepala desa defenitif dalam waktu masa jabatan hanya 6 bulan namun jika terpaksa bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. 

Adapun Pjs kepala desa yang dilantik mulai dari Senin (27/2/2012) di Kecamatan Jemaja, Pjs Kepala Desa Landak, Fakhry Akbar dan Desa Batu Berapit, Edy Marwan. Keesokan harinya, Selasa (28/2/2012) di Kecamatan Palmatak 7 Pjs diantaranya, Pjs Kepala Desa Belibak yakni Fauzian Spd, Desa Batu Ampar yakni Saiful Lizan, Desa Teluk Bayu yakni, Andi Azit, Desa Payamaram yakni Azit Rawi, Desa Matak yakni Andayani, Desa Piasan Salahuddin dan Desa Putik dengan Pjs Kades Hamka. 

Pada hari yang sama, usai dari kecamatan Palmatak rombongan wakil Bupati kembali berlayar ke kecamatan Siantan Tengah dan saat itu wakil Bupati kembali melantik 3 Pjs kepala desa diantaranya, Syahroni untuk Desa Teluk Sunting, Hendri di Desa Liuk dan Romeri untuk Desa Lidi. 

Keesokan harinya, Rabu(29/2/2012) wakil Bupati melantik 3 lagi Pjs kepala desa yakni, Pjs Kepala Desa Temburun Babandi, Syahrial untuk Desa Air Putih dan Saharman menjabat di Desa Serat. 

Untuk hari Kamis (1/3/2012) Wakil Bupati melantik 1 pejabat sementara kepala desa di Kecamatan Siantan Selatan yakni Desa Air Bini yakni Herdi dan selanjutnya, Jumat (2/3/2012)  melantik kades Kecamatan Siantan. 5 Pjs kepala desa dilantik lagi diantaranya, Dhanun sebagai Pjs kepala desa Tarempa Selatan, Khaidir di Tarempa Timur, Safarudin untuk Desa Pesisir Timur, Dahlia Tisa di Desa Sri Tanjung dan Aswar sebagai Pjs kepala desa Tarempa Barat Daya. 

Pada pelantikan tersebut Wakil Bupati KKA, Abdul Harri mengatakan, setiap kepala desa yang dilantik mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk membentuk kepala desa definitif. 

"Saudara yang baru saya lantik punya waktu selama 6 bulan untuk menghantarkan kepala desa defenitif. Jadi setelah pelantikan ini saya berharap sebagai pejabat sementara kepala desa harus segera menyusun perangkat desa," kata Wakil Bupati. 

Harris juga menambahkan, sebagai kepala desa harus dapat menjalankan amanah dengan baik sesuai dengan undang-undang. Selain itu kepala desa juga dapat mengangkat sekretaris desa dari PNS dan harus membentuk kepala urusan. 

"Kepala desa juga harus mengangkat kepala urusan pemerintahan, kepala urusan keuangan, kepala urusan umum, kepala urusan kesejahteraan masyarakat dan kepala urusan pembangunan. Kelima kepala urusan mungkin sudah ada rencana karena hal seperti ini biasanya sudah ada calon hanya perlu pengangkatan dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepala desa," ungkap Wakil Bupati. 

Wakil Bupati juga menambahkan, setiap kepala desa yang baru dilantik nantinya akan dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) terutama untuk penyusunan anggaran desa. 

"Kepala desa dan badan permusyawaratan desa akan diberikan Bimtek terutama untuk penyusunan anggaran desa, karena untuk tahun 2013 Pemda sudah merencanakan usulan kepada DPRD KKA untuk anggaran desa sebesar Rp 3 miliar. Jadi Bimtek nantinya berguna untuk menambah wawasan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran desa, jadi tidak salah lagi nantinya menyusun anggaran  desa," katanya.