Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Korupsi UUDP 2010 Tanjungpinang

Terdakwa Fadil Dituntut 2 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 01-03-2012 | 17:29 WIB
Terdakwa_UUDP_rp.1,1_M_Fadil_dengan_tiga_Pengacaranya_saat_sidang_di_PN_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam

Terdakwa korupsi UUDP Rp.1,1 M Fadil dengan tiga Pengacaranya saat sidang di PN Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mantan bendahara pembantu Setdako Tanjungpinang, Fadil terlihat pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maruhum SHmenuntutnya 2 tahun penjara dan denda Rp.200 juta Subsider 3 bulan kurungan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Rp1,1 miliar UUDP-APBD 2010 Kota Tanjungpinang di PN Tanjungpinang, Kamis (1/3/2012).       

Selain dikenakan hukuman dan denda, terdakwa Fadil juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar lebih, sebagaimana nilai kerugian negara yang disangkakan.

"Atas terbuktinya perbuatan terdakwa, berdasarkan fakta dan keterangan sejumlah saksi di persidangan, kami meminta pada Majelis Hakim agar menghukum terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Maruhum SH.

Maruhum juga mengatakan, terdakwa Fadil terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsider Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Fadil melalui kuasa hukumnya, Muchlis SH menyatakan akan mengajukan pledoi pembelaan secara tertulis, dengan meminta waktu selama 1 minggu untuk menyusun pembelaannya pada Majelis Hakim.

Atas permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Sri Endang Ampera Wati SH menyatakan, sidang kembali dihentikan dan memberikan kesempatan pada kuasa hukum terdakwa, untuk menyusun pembelaan, hingga sidang akan dilanjutkan kembali satu minggu mendatang.