Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kanwil DJBC Kepri Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Botol Miras
Oleh : Wandy
Kamis | 14-02-2019 | 08:28 WIB
musnah-rokok-miras.jpg Honda-Batam
Barang ilegal hasil penindakan Kanwil DJBC Kepri saat dimusnahkan, Rabu (13/2/2019). (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kanwil DJBC Kepri memusnahkan ribuan botol dan kaleng minuman keras serta jutaan batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan sejak 2018 dan Januari 2019 dengan cara dilindas menggunakan eksavator maupun dibakar pada Rabu (13/2/2019).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepri, Agus Yulianto mengatakan, barang-barang tersebut dimusnahkan karena tidak memenuhi syarat impor maupun ekspor atau tidak dilengkapi dengan surat izin atau rekomendasi dari instansi yang berwenang.

"Dalam kesempatan kali ini, kami memusnahkan beberapa barang bukti di antaranya rokok ilegal sebanyak 1.454.560 batang di mana 808.360 batang merupakan hasil penindakan pada Februari 2018 dan 646.200 batang merupakan hasil penindakan sarana pengangkut SB tanpa nama dan SB Elang Laut pada Januari 2019," kata Agus.

Selain itu, kata Agus, pihaknya juga berhasil melakukan penegahan terhadap 3.048 botol minuman dengan berbagai jenis dan 13.848 kaleng minuman keras ilegal yang didapat dari hasil penindakan pada Februari dan Desember 2018. Dan 12.294 botol minuman dari hasil penindakan sarana pengangkut LCT Hansen.

Kanwil DJBC Kepri juga berhasil melakukan penegahan terhadap kayu teki sebanyak 1.006 batang yang diperoleh dari penindakan pada Februari 2019 hinggga Januari 2019.

"Sehingga atas beredarnya barang-barang yang tidak sesuai dengan peraturan yang mengakibatkan hilangya potensi penerimaan negara dan diperkirakan kerugian negara atas barang-barang tersebut sebesar Rp21 miliar lebih," kata Kakanwil DJBC Kepri mengakhiri.

Editor: Gokli