Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rapat Konsultasi dengan DPR-RI

Pansus dan BKP Kepulauan Desak Pemerintah Sahkan UU Kepulauan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 13-02-2019 | 17:04 WIB
pemprov-uu-kepulauan1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Gubenur Kepri Nurdin Basirun dan rombongan usai rapat konsultasi UU Kepulauan di Kantor DPR RI. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pansus DPR-RI dan DPD-RI, bersama kepala daerah yang tergabung dalam Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan mendesak pemerintah dapat menyetujui pembahasan dan pengesahan Rancangan UU Kepulauan menjadi UU.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengatakan, dalam rapat Konsultasi BKP Kepulauan dengan DPR-RI menyepakati, agar pemerintah pusat dapat segera mengesahkan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU.

Dengan adanya regulasi UU Kepulauan itu, diharapkan akan menjadikan daerah kepulauan di Indonesia menjadi tumbuh dan berkembang sama seperti daerah lainnya yang memiliki daratan yang lebih luas.

"Dengan disahkannya RUU Daerah Kepulauan ini, maka pembangunan semakin cepat dan merata dengan seiringnya perubahan zaman. Tidak ada lagi daerah tertinggal pada kemajuan zaman yang sudah berkembang ini," ujar Nurdin saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan DPR-RI di Ruang Rapat Pansus B Lantai 3 Gedung Nusantara II, DPR RI Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Menurut Nurdin, dari rapat konsultasi yang dilaksankan dengan Pimpinan DPD RI dan DPR RI saat itu, DPR-RI san DPD-RI menyatakan, sepenuhnya mendukung RUU tersebut. Karena RUU ini dianggap sebagai tonggak dalam pembangunan wilayah kepulauan yang selama ini tertinggal dibanding daerah lain yang wilayah kontinental atau daratanya lebih sedikit.

"Kami berharap secepatnya Pimpinan DPD dan DPR menghadap Bapak Presiden dalam hal ini selaku Pemerintah Pusat. Berjuang untuk memperjuangkan daerah, terutama untuk menghadirkan kesejahteraan di daerah kepulauan dan ini satu-satunya UU yang kami minta," tambah Nurdin.

Nurdin yang juga Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan itu menyatakan, keberadaan UU Daerah Kepulauan sangat-sangat dibutuhkan sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah mempercepat pembangunan berbagai infrastruktur di provinsi kepulauan.

Daerah Kepulauan Ini juga menjadi prioritas. Karena dengan nawa cita Presiden yang menjadikan Indonesia negara maritim dan daerah strategis nasional, maka ini harus kejar dan tercapai demi masyarakat sejahtera.

"Untuk bisa memberikan kontribusi dengan porsi anggaran pembangunan lebih besar pada provinsi-provinsi kepulauan, pemerintah daerah membutuhkan payung hukum berupa undang-undang," tambah Nurdin.

Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua mengapresiasi Pansus DPR RI yang telah bekerja sungguh-sungguh, dan berjuang bersama dengan Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan dan DPD RI sebagai inisiatornya.

"Kami sangat berterima kasih kepada Pansus, yang serius memperjuang kan UU Kepualauan. Dengan arah yang cepat, tegas dan bertindak," ujar Zeth.

Wakil Gubernur Bangka Belitung Abdul Fatah juga mengatakan bahwa dengan jelas dan logis dalam mengelolakan kelautan tidak sama dengan pengelolaan daratan, yang mana biaya sangat tinggi dalam pengelolaan kelautan yang ada sangat tidak wajar bagi daerah kepulauan.

"Intinya laut di daerah kepulauan bisa menjaga kedaulatan laut, menjadikan potensi yang mahal di mata dunia dan pengelolaan yang baik dan terjaga,"kata Abdul.

Sementara iruu, Ketua pansus RUU Kepulauan, Edison Betaubun bersama anggota yang berasal dari daerah kepulauan menyatakan agar Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan (BKPK) tidak hanya dari delapan Provinsi saja, tapi juga daerah kabupaten kota kepulauan juga dibawa karena ada yang tidak termasuk dalam delapan provinsi tersebut.

Ketua Pansus juga menegaskan mereka akan mendorong dan mengharapkan pemerintah pusat secepatnya menyetujui UU tersebut dibahas dan disyahkan.

"Kita ingin semangat juang bertambah, dan ketika RUU disahkan UU tidak ada lagi revisi-revisi. Agar kedepan cepat dan tepat dalam berjalan, dan bupati dan walikota tau penting nya UU kepulauan," kata Edison.

Edison melanjutkan bahwa Pansus akan tegas dan tajam terhadap Pemerintah nantinya. Agar para menteri terkait untuk hadir langsung untuk bersama melihat pentingnya Undang-Undang Daerah Kepulauan ini. Maka disini lah perlunya di perhatikan.

"Pansus akan memperdalam lagi konsolidasi bersama pemerintah agar mau bersama-sama merumuskan regulasi ini secepatnya,"lanjut Edison.

Edison juga mengajak semua pihak terkait, untuk menyatukan rumus, agar jangan bertele-tele dalam pembahasan, tapi gerak yang cepat dengan waktu yang sesingkat nya. Agar ini tidak berlama-lama lagi menuju pengesahan nya.

"Kita sekarang banyak-banyak membahas, tapi ngulang-ngulang. Kapan siap dan realisasinya," tambah Edison lagi.

Pada kesempatan itu juga hadir, Sekretarus daerah provinsi Kepri H TS.Arif Fadilah, Perwakilan dari Provinsi NTT dan NTB, Tim Teknis Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan beserta kepala OPD dan Staf ASN.

Editor: Yudha