Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gubernur Akhirnya Pecat 6 ASN Koruptor di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 13-02-2019 | 15:24 WIB
mirza-bahtiar111.jpg Honda-Batam
Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bhaktiar. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur provinsi Kepri Nurdin Basirun akhirnya memecat 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Kepri yang telah dinyatakan terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan inkrah pengadilan.

Pemecatan dilakukan Nurdin Basirun melalui penandatanganan SK pemecatan dan pemberian SK pemecatan dilaksanakan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) pada Januari 2019.

Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bhaktiar mengatakan, penyerahan SK pemecatan kepada masing-masing ASN terpidana korupsi, dilakukan setelah sebelumnya SK tersebut ditandatangani Gubernur Kepri Nurdin Basirun pada Desember 2018.

Kendati awalnya ada pertimbangan akan menunggu gugatan pihak ASN di Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi sambung Mirza, setelah melalui penegasan dari Mengadri, Kementerian PAN-RB, BKN serta KPK, SK pemecatan yang sebelumnya sudah ditandatangani gubernur itu harus segera diserahkan kemasing-masing ASN.

"Dari penegasan pemerintah pusat pada rapat koordinasi, serta ancaman sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) , selanjutnya kami menyerahkan SK pemecatan yang sudah ditandatangani gubernur ke Badan Kepegawian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepri pada Januari 2019 untuk diserahakan pada masing-masing ASN," ujar Mirza Bhaktiar kepada BATAMTODAY.COM saat ditemui usai rapat di DPRD Kepri, Rabu,(13/2/2019).

SK Pemecatan sejumlah ASN Provinsi Kepri itu juga sudah dilaporkan ke BKN pusat, dan terhitung sejak Januari 2019 sebanyak 6 ASN Kepri yang dipecat tersebut penggajianya sudah diputus.

"Mulai Januari 2019 ke 6 ASN yang dipecat ini juga sudah tidak menerima gaji dan dana pensiun, serta tidak masuk kerja lagi," tegasnya.

Sejumlah pegawai ASN yang dipecat karena korupsi itu, tambah Mirza, ada di beberapa dinas OPD serta Sekretaris Daerah Provinsi Kepri.

"Masing-masing ada di dinas OPD, serta sekretariat daerah," ujarnya.

Editor: Yudha