Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Begini Cara Dewan Pers Menangani Wartawan Aba-Abal
Oleh : Saibansah
Selasa | 12-02-2019 | 17:28 WIB
wartawan-abal-abal.jpg Honda-Batam
Ki-Ka: Teguh Santosa (moderator), Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M. Iqbal, Wakil Ketua Perhumas Heri Rakhmadi dan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo. (Foto: Saibansah)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wartawan abal-abal harus dikelola, dimanage, karena juga memiliki potensi. Meski demikian, perlu ada operasi berkala untuk menertibkan mereka.

Demikian ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M. Iqbal salam menjadi salah satu pembicara dalam diskusi publik bertajuk "Memberantas Jurnalis Abal-Abal" di gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (11/2/2019). "Wartawan abal-abal harus kita manage, karena ada potensinya," ujar M. Iqbal.

Meski demikian, lanjut M. Iqbal, perlu dilakukan penertiban terhadap wartawan abal-abal dahulu sebelum dialihkan ke langkah hukum. Penertiban itu, dimulai di Dewan Pers yang harus melakukan verifikasi secara detail.

"Betul-betul diadakan verifikasi, mana sebenarnya jurnalis yang betul abal-abal, mana yang belum terverifikasi, itulah yang saya sampaikan tadi, kita tertibkan sebelum adakan proses hukum," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo atau akrab disapa Stanley menegaskan, bahwa wewenang untuk menindak hal itu ada di Kepolisiaian.

"Itu wewenang polisi bukan Dewan Pers yang nanganin, kalau mereka memeras adukan ke polisi, polisi yang proses selama ini kan sudah banyak," ujar Yoseph.

Menurut Stanley, Dewan Pers hanya menerima pengaduan. Beberapa instansi pemerintah daerah, ungkap Stanley selama ini banyak yang berkonsultasi dengan pihaknya.

"Kalau ada yang keberatan silakan mengadu ke Dewan Pers, nanti polisi yang nanganin. Dalam hal ini Dewan Pers bekerjasama dengan Kominfo, back up-nya polisi," tegasnya.

Dia mencontohkan Sekda Kabupaten Tambraw di Papua Barat yang kerap menerima pemerasan dari wartawan abal-abal.

"Sekda Kabupaten Tambraw diminta uang iklan sampai Rp 10 miliar oleh media macam-macam ada namanya Kontras, ICW. Saya tanya sama Kontras dan ICW mereka tidak punya media di Papua Barat. Saya juga tanya ke Pak Sekda kontraknya ada nggak? Dia jawab tidak ada. Saya bilang kalau bapak bayar ini urusannya bisa sama KPK karena nggak ada kontraknya," paparnya.

Untuk itu, Dewan Pers saat ini sudah membentuk satgas media online bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memberantas media online abal-abal. Satgas itu bekerja dengan menutup langsung media atau website yang dinilai sudah melanggar kode etik jurnalistik.

"Sedang kita siapkan dan tinggal menandatangani perjanjian kerja sama. Satgasnya sudah ada sejak bulan Desember 2018, cuma kita sekarang lagi menyiapkan rule of engagement-nya, harus jelasnya. Sampai saat ini masih berproses," ungkap Stenley.

Meski belum tertulis secara resmi, Yosep mengatakan satgas itu sudah bekerja dan disebutnya sudah banyak media online yang kena penindakan. Media tersebut kebanyakan media yang belum terverifikasi dan menyiarkan konten sewenang-wenang atau tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.

"Jadi untuk media yang tidak jelas, yang memfitnah dilaporkan kepada Dewan Pers, kemudian media yang mengimitasi, media yang menulis secara sewenang-wenang, itu nanti kami akan melakukan dalam list media yang perlu dideteksi, selama ini kan sudah banyak pengaduan yang masuk ke Dewan Pers. Tapi tidak dilakukan take down oleh kementerian," paparnya.

Editor: Gokli