Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Bantah Keluarkan Larangan Rapat di Hotel bagi Pemda
Oleh : Irawan
Selasa | 12-02-2019 | 14:04 WIB
bahtiar16.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapuspen Kemendagri Bahtiar

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar membantah telah mengeluarkan larangan aturan mengenai rapat di hotel. Larangan itu hanya berlaku secara internal bagi pejabat-pejabat di lingkungan Kemendagri.

"Bersama ini kami sampaikan bahwa hingga saat ini Mendagri atau pejabat dilingkungan Kemendagri tidak.pernah membuat larangan rapat-rapat aparatur di hotel-Hotel," kata Bahtiar di Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Menurutnya, sebagian besar rapat di Kemendagri juga dilaksanakan di hotel-hotel karena melibatkan banyak peserta dan keterbatasan ruang rapat yang.besar, maka sebagian.besar dilaksanakan di hotel-hotel baik di Jakarta maupun di daerah-daerah lain.

"Termasuk kegiatan hari ini Rakornas Bidang Kehumasan dan Hukum.di Hotel.Bidakara Jakarta, Senin 11 Februari 2019 dan juga besok selasa 12 Feb 2019 Rakor Kesbangpol di Hotel Clarion Jalan Pettarani Makasar, Sulsel, Selasa 12 Pebruari 2019," katanya.

Karena itu, informasi yang melarang melakukan kegiatan rapat di hotel tidak benar dan menyesatkan. "Jadi, dengan demikian informasi yang menyatakan bahwa.Mendagri hendak atau ingin melakukan larangan rapat rapat di hotel adalah informasi yang menyesatkan. Dan pihak.yang menginformasikan hal tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Kemendagri," katanya

Secara kelembagaan, lanjutnya, Kemendagri sangat dirugikan dengan informasi tersebut karena sangat menyesatkan dan tanpa konfirmasi.

"Mendagri hanya beri arahan.kepada staf internal agar susun SOP khusus terkait pelayanan konsultasi evaluasi APBD sebagai respon atas kasus Hotel Borobudur beberapa waktu lalu," katanya.

Bahtiar menegaskan, aparat pemerintah daerah (Pemda) yang datang ke Jakarta silahkan menginap di hotel, tetapi pelayanan khususnya mengenai konsultasi evaluasi APBD agar dilaksanakan di Kantor Kemendagri, bukan dilakukan di hotel.

"Jadi Pemda yang datang ke Jakarta yang mau konsultasi ke Kemendagri silahkan.menginap.di hotel-hotel , tetapi pelayanan konsultasi khususnya konsuktasi evaluasi APBD agar tetap dilaksanakan dikantor," katanya.

Sebab, soal evaluasi APBD merupakan hal yang sensitif dan diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arahan larangan tersebut, diberlakuan sebagai SOP bagi staf Kemendagri agar terhindar dari masalah hukum.

"Jadi sama.sekali tidak ada larangan rapat-rapat di Hotel. Kami sangat keberatan dengan penyebaran informasi yang tidak benar tersebut dan itu adalah fitnah, berita bohong (hoax). Kita mohon klarfikasi dimuat agar masyarakat mendapat informasi utuh dan lengkap," kata Kapuspen Kemendagri ini.

Bahtiar menjelaskan, setiap kebijakan yang hendak dikeluarkan Kemendagri selalu dikomunikasikan dengan kementerian lembaga terkait. Selama ini, SOP mengenai proses penyusunan regulasi selalu ada forum antar kementerian lembaga untuk sinkronisasi harmonisasi kebijakan sebelum diterbitkan.

"Dan untuk diketahui Mendagri Tjahyo Kumolo sangat memahami dan taat azas bahwa setiap hal hendak menyusun kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan pihak ketiga dan pemerintahan selalu dikonsultasikan kepada Bapak Presiden RI dan Wakil Presiden RI," katanya.

Editor: Surya