Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tipu Korban Hingga Rp1 Miliar Lebih, Sepasang Dukun Palsu Divonis 3 Tahun Penjara
Oleh : Putra Gema
Selasa | 12-02-2019 | 12:04 WIB
dukun-palsu1.jpg Honda-Batam
Sepasang terdakwa penipuan dengan modus dukun usai divonis 3 tahun penjara di PN Batam. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepasang terdakwa yang melakukan penipuan dengan modus sebagai dukun, yakni Catur Dewi Riyani alias Dewi dan Arnoldus Yanssen Weoseke alias Yansen, divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (11/2/2019) sore.

Kedua terdakwa yang berhasil melakukan serangkaian akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, mengakibatkan dua orang korban ES dan Sj mengalami kerugian mencapai Rp1.343.666.567.

Perbuatan kedua terdakwa yang dimulai pada September 2018 lalu, diawali dengan mendatangi korban ES. Di mana, terdakwa Catur Dewi mengaku dia bersama Arnoldus Yanssen Weoseke bisa membantu mengobatai pengaruh santet yang tengah diderita anak korban.

Setelah berhasil meyakinkan korban ES dan Sj, kedua terdakwa mulai meminta sejumlah uang untuk ritual pengobatan. Namun, apa yang dilakukan kedua terdakwa akhirnya terbongkar, penyakit anak korban tak kunjung sembuh dan uang mereka pun habis.

Berdasarkan fakta dan keterangan saksi dalam persidangan, majelis hakim Setyanto Hermawan didampingi Mangapul Manalu dan Elfrida Yanti, menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum, di mana kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHPidana.

"Menjatuhi hukuman kepada masing-masing terdakwa penjara selama 3 tahun, dikurangi selama berada dalam kurungan," kata Setyanto Hermawan, membacakan amar putusan.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, Mega Tri Astuti, yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Terhadap putusan itu, kedua terdakwa menyatakan terima dan langsung menandatangani petikan putusan, saat itu juga.

Usai persidangan, korban ES meyampaikan, perbuatan kedua terdakwa terhadap dirinya dan keluarnya tergolong sadis. Hal itu terjadi, kata dia, karena kedua terdakwa menguasai ilmu hitam.

"Saya seperti dihipnotis, makanya nurut aja apa yang mereka katakan," ujar ES.

Dilanjutkannya, selain mereka, masih ada korban-korban lain yang ditipu kedua terdakwa itu. "Saat saya buat laporan di Polisi, ternyata sudah ada juga laporan orang lain, juga melaporkan penipuan yang dilakukan kedua terdakwa ini," tutupnya.

Editor: Gokli