Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hardi Ungkap Masih Ada Masyarakat di Kepri yang Tidak Tercover Data Penerima PKH
Oleh : Irawan
Minggu | 10-02-2019 | 15:04 WIB
Hardi-Slamet-Hood-11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Senator Hardi Selamat Hood, Anggota Komite IV DPD RI asal Kepri

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Senator Hardi Selamat Hood mengatakan, sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, Program Keluarga Harapan (PKH) membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

"Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI," kata Hardi di Jakarta, Minggu (10/2/2019).
.
Menurut Hardi, penguatan PKH dilakukan dengan melakukan penyempurnaan, perluasan target, dan penguatan program komplementer.

"Harus dipastikan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) PKH mendapatkan subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), jaminan sosial Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), bantuan Rutilahu, pemberdayaan melalui KUBE termasuk berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial lainnya, agar keluarga miskin segera keluar dari kungkungan kemiskinan dan lebih sejahtera," katanya.

Anggota Komite IV DPD RI ini mengatakan, berdasarkan data yang diterimnya dari Basis Data Terpadu (BDT) Dinsos Kepri, terdapat sebanyak 107.223 Rumah Tangga (RT) yang masuk dalam kelompok kemiskinan.

Namun, jika acuannya Anggota Rumah tangga maka di Provinsi Kepulauan Roau terdapat 393.938 warga yang dinyatakan masuk kedalam kelompok miskin.

Perlu ditegaskan bahwa yang menjadi sasaran penerapan PKH dan BPNT adalah untuk kategori sangat miskin dan miskin sementara untuk kategori hamper miskin dan rentan miskin tidak masuk kedalam penerima manfaat PKH dan BPNT.

Penetapan kategori tersebut mengacu dalam hitungan persentase 40 % keluarga dengan pendapatan terendah sebagai 'Rumah Tangga Miskin'.

Dari 40% rumah tangga miskin itu, 25 persen terendah ditetapakan sebagai keluarga 'Sangat Miskin dan miskin yang berhak mendapatkan BPNT dan 10 Persen terendah ditetapkan sebagai keluarga Sangat Miskin yang berhak untuk mendapatkan PKH'.

Sementara 15% sisanya dari 40% rumah tangga miskin ditetapkan sebagai lapisan hamper miskin dan dianggap tidak pantas menerima PKH dan BPNT.

"Dalam perjalanannya PKH masih terdapat kendala dan kekurangan, kami menerima informasi bahwa masih terdapat data warga yang tidak tercover dalam program bantuan tunai dan pangan untuk rakyat miskin," kata Senator asal Provinsi Kepulauan Riau ini.

Hal ini seharusnya tidak terjadi, karena masyarakat miskin seharusnya mendapatkan perlindungan sosial partisipatif yang dapat mensejahterkan. Permasalah ini perlu untuk menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain itu, terdapat pula permasalahan terkait mesin Electronic Data Capture (EDC) yang diakibatkan minimnya jaringan yang sering kali mengakibatkan antrian yang panjang.

Sehingga sangat diperlukan trobosan yang baru dengan peluncuran EDC offline secara cepat dan merata agar dapat mengatasi wilayah-wilayah yang termasuk blankspot seperti di Daerah Lingga, Natuna, dan Anambas, dimana Jaringan Online dapat dikatakan belum cukup mendukung.

Editor: Surya