Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mobil Hummer BP 4 AW di Mapolda Kepri Terkait Perkara Korupsi dan TPPU
Oleh : Gokli
Sabtu | 09-02-2019 | 09:16 WIB
awe-punya-barang.jpg Honda-Batam
Hummer warna Hitam BP 4 AW. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mobil Hummer warna Hitam BP 4 AW di Mapolda Kepri yang disebut-sebut milik pejabat setingkat Bupati di wilayah Provinsi Kepri, ternyata barang sitaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Hal ini diketahui sesuai data dan informasi yang diperoleh dari Pengadilan Negeri (PN) Batam. Di mana, PN Batam mengeluarkan penetapan sita barang bukti mobil Hummer BP 4 AW pada 8 Januari 2019 lalu atas permohonan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Rudi Heriyanto Adi Nugroho, SH, MH, MBA melalui penyidik penyita Kompol Hendrawan Susanto, SH, SIK.

"Dengan adanya permohonan penyitaan barang bukti itu, PN Batam mengeluarkan penetapan pada 8 Januari 2019 dengan nomor: 9/Pen.Pid/2019/PN.BTM," kata Humas PN Batam, Taufik Nainggolan, belum lama ini.

Berdasarkan permohonan itu, barang bukti Hummer BP 4 AW diketahui terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terlapor inisial SD.

Hasil penelurusan BATAMTODAY.COM di Google pada Sabtu (9/2/1019) inisial SD ini, pernah menjadi pejabat tinggi di Kalimantan Tengah (Kalteng). Tetapi, saat ini SD sudah purnah tugas alias pensiun.

Saat ini, BATAMTODAY.COM juga masih melakukan penelusuran lebih jauh mengenai hubungan SD dengan Hummer BP 4 AW dan dengan pejabat di Kepri yang disebut-sebut sebagai pemilik mobil tersebut.

Editor: Surya