Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Rp1,3 M Cetak Sawah Tahap II di Lingga

JPU Hadirkan 3 Terpidana Jadi Saksi
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 01-03-2012 | 10:26 WIB
korupsi_ilustrasi.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sidang korupsi Rp1,3 miliar dana percetakan sawah 2009 tahap dua, dengan terdakwa Mulyani dan Syafriazir, masing-masing direktur dan komisaris PT Orbit Perkasa, kembali digelar di PN Tanjungpinang, Rabu (29/2/2012). 

Sebanyak lima saksi yang terdiri dari dua mantan terpidana korupsi yang sama, Jefriadi Nur dan Nofrizal bersama 3 saksi lain yakni M. Ikhsan Pansurin dan dua karyawan PT Citra Negri Sri Kundur kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Jainur SH, dalam korupsi Rp1,3 miliar dana percetakan sawah di Desa Kuala Raya, Kabupaten Lingga 2009 ini. 

Dalam kesaksiannya, kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Lingga, sekaligus mantan terpidana korpsi percetakan sawah ini, Deddy Jufriadi Nur mengatakan, kendati saat itu pekerjaan belum selesai dan atas laporan progres fiktif yang dibuat PPTK dan Konsultan pembayaran dana proyek dilakukan Dinas Pertanian dan Kehutanan Lingga dengan cara melakukan transfer langsung ke rekening PT Orbit Perkasa. 

"Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yang meliputi termin pertama sebesar 20 persen dan termin kedua 80 persen yang langsung ditransfer ke rekening perusahaan tersebut," ujarnya. 

Anehnya, Deddy Jufriadi Nur sebagai PA mengakui, dalam pembayaran dan penandatanganan kontrak untuk pelaksanaan proyek pihaknya tidak pernah mengetahui dan kenal dengan dua terdakwa yang merupakan direktur dan komisaris, karena dalam urusan administrasi dan pencairan dana yang mengurus, selalu diwakilkan pada mantan terpidana Syafrial selaku sub-kontrak pelaksana dari PT Citra Negri Sri Kundur sebagai pelaksana di lapangan. 

Sedangkan ketua Panitia Lelang Proyek M. Ikhsan Pansuri mengatakan dirinya tidak memiliki beban dan rasa penyesalan atas tidak siapnya proyek percetakan sawah di Kuala Raya Dabok singkep Lingga itu, karena tugas kepanitiaannya, sebagai pelaksana lelang sudah dilaksanakan hingga proses penentuan perusahaan pemenang lelang. 

"Tugas dan tanggung jawab kami hanya sampai pada tahap, pelaksanaan lelang dan penenentuan Pemenang," kata Ikhsan Pansuri. 

Sementara itu, dua karyawan PT Citra Negeri Sri Kundur masing-masing, Abdul Syahlan dan Hermes mengakui, kalau dalam pelaksanaan pemasukan administrasi lelang, hingga pencairan dan tetap membantu Syafrial selaku pelaksana sub-kontrak dari PT Orbit Perkasa, namun pencairan dana dilakukan melalui transper ke rekening PT Orbit Perkasa. 

"Kami hanya mengurukan administrasi pelelangan, lalu setelah dapat, kami urus administrasi pencairan sesuai perintah pak Syafrial,"ujar kedua karyawan PT Citra Negeri Sri Kundur ini. 

Atas keterangan kelima saksi tersebut, terdakwa Mulyani dan Syafrial tidak banyak membantah dan membenarkan keterangan masing-masing saksi, hingga ketua Majelis Hakim, Sri Endang Ampera Wati SH kembali menghentikan persidangan dan akan melanjutkanya kembali pada minggu mendatang.