Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Salah Gunakan Izin Tinggal, WN Malaysia Ini Dideportasi Imigrasi Tanjunguban
Oleh : Harjo
Kamis | 07-02-2019 | 16:04 WIB
imigrasi-mas1.jpg Honda-Batam
warga negara Malaysias Mohd Nasir Bin Abdul Wahab (28) di deportasi oleh Imigrasi Kelas II Tanjunguban. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Diduga salah gunakan izin tinggal, warga negara Malaysias Mohd Nasir Bin Abdul Wahab (28) di deportasi oleh Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Kamis (7/2/2019).

Dideportasinya WN Malaysia tersebut, sebelumnya berhasil diamankan oleh petugas kantor Imigrasi kelas II Tanjunguban, di lokalisasi Bukit Senyum (BS), Bintan Utara, (10/1/2019) lalu.

Kepala kantor Imigrasi kelas II Tanjunguban, Burhannudin menyampaikan setelah melalui proses penyidikan, akhirnya WN Malaysia kita deportasi ke negara asalnya.

"Selain deportasi, WN Malaysia yang menyalahi izin keimigrasian juga dicekal tidak boleh masuk ke Indonesia," tegasnya.

Dijelaskan, pemulangan WN Malaysia langsung diantar oleh petugas Imigrasi kelas II Tanjunguban, melalui Bandara RHF Tanjungpinang diterbangkan ke Bandara Sukarno-Hatta Jakarta, selanjutnya terbang ke Selanggor Malaysia.

Diberitakan sebelumnya, WN Malaysia tersebut diamankan oleh petugas Imigrasi atas dugaan keterlibatannya dalam membantu atau menjadi pengurus tempat karaoke yang juga penyedia jasa seks komersial di lokalisasi BS.

"Petugas kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa WN Malaysia kelahiran Selanggor ini jadi pengurus karaoke di lokalisasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan langsung diamankan," ungkapnya, Rabu (16/1/2019).

Dijelaskan, Nasir melakukan kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Dimana dia menggunakan izin tinggal dengan visa kunjungan. Hingga saat ini masih terus dilakukan pendalaman terhadap kegiatan yang diduga melanggar aturan hukum tersebut.

"WN Malaysia tersebut melakukan pelanggaran ketentuan pasal 122 huruf a undang-undang nomor 6 tahun 2011, tentang keimigrasian," tegasnya.

Editor: Yudha