Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki Sabu 1,6 Kilogram, Warga Negara Nepal Dituntut 16 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 29-02-2012 | 14:55 WIB
sidang-narkoba-Takasi-Yamad.gif Honda-Batam

Takashi Yamada saat menjalani persidangan dengan didampingi seorang penerjemah. (Foto: Roni/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Takashi Yamada (38), warga negara Nepal yang menjadi terdakwa penyelundupan 1 kilogram sabu-sabu dengan ancaman hukuman seumur hidup dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman penjara selama 16 tahun di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (29/2/2012). 

Dikatakan oleh JPU Hendrawan, terdakwa bersalah melanggar pasal  113 ayat 2 dan 114 UU Narkotika. 

"Dituntut 16 tahun, denda 1M subsider 1 tahun penjara dan dipotong masa tahanan," kata JPU. 

Atas tuntutan tersebut, terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa Bernard Nababan mengatakan akan mengajukan pembelaan. 

"Kita minta waktu seminggu untuk pembelaan," kata Bernard. 

Majelis Hakim yang diketuai oleh Haswandi menunda sidang selama satu minggu untuk mendengarkan pembelaan. 

Seperti diketahui, terdakwa penyelundupan sabu seberat 1 kilogram, Takashi Yamada (38) yang ditangkap di pelabuhan ferry internasional Batam Centre, Senin (5/9/2011) lalu, diduga memiliki jaringan internasional. 

Terdakwa diamankan petugas Kantor Bea Cukai Batam di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre sesaat setelah terdakwa turun dari KM Samudra Sembilan. 

Setibanya di ruang kedatangan, Takashi tertangkap saat X-ray mendeteksi barang mencurigakan di bagian tapak sepatunya. 

Sepatu tersebut telah dimodifikasi untuk menyembunyikan sabu, yang masing-masing beratnya setengah kilo untuk sepatu kanan dan setengah kilo lagi di sepatu kiri. 

JPU Hendrawan Siregar dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa diancam hukuman maksimal seumur hidup, karena melanggar pasal 113 ayat 2 dan 114 UU Narkotika. 

"Selain terdakwa, kami juga merima barang buktinya berupa sabu seberat 1 kg, uang senilai 300 dolar Amerika, sepatu nike warna putih dan uang Bath Thailand," ujar Hendrawan.