Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Sabu, Sopir Taksi Dibekuk Polisi
Oleh : Ali/Dodo
Rabu | 29-02-2012 | 13:10 WIB
sopir-taksi-sabu.gif Honda-Batam

Tiga tersangka bersama dengan barang bukti sabu seberat 1 ons saat diekspose oleh Dir Narkoba Polda Kepri, AKBP Agus Rohmat. (Foto: Ali/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Syarifuddin (37), seorang sopir taksi diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri beserta dua rekannya Zainuddin (34) dan Tarmizi Nasri (35) atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 100 gram di Perumahan Baloi Center pada Jumat (24/2/2/2012) sekitar pukul 15.45 WIB. 

"Ketiganya kita amankan di dalam taksi Toyota BP 1123 VX warna putih," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri AKBP Agus Rohmat, Rabu (29/2/2012). 

Awal mula penangkapan, kata Agus ketika adanya laporan dari masyarakat bahwa di kawasan perumahan Baloi Center, Kecamatan Lubuk Baja bahwa ada pengedar narkoba yang telah meresahkan warga. Setelah dilakukan penyidikan hingga dipancing akan bertransaksi terhadap Zainuddin, pelaku satu ini langsung menghubungi rekannya. 

Kemudian, datang Tarmizi Nasri dan Syarifuddin menggunakan taksi berwarna putih. Selanjutnya Zainuddin masuk ke dalam taksi tersebut. Beberapa saat ketiga tersangka ini berada di dalam mobil, datang seseorang menggunakan sepeda motor memberikan bungkusan plastik bening kepada salah seorang yang berada di dalam taksi tersebut. 

"Saat kami baru mencoba melakukan pencegahan, seseorang yang menggunakan sepeda motor langsung melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh anggota," paparnya. 

Dari dalam mobil yang digeledah anggota, kata Agus ditemukan satu bungkus sabu dalam pelastik bening seberat 1 ons. 

"Sebelumnya, ketika anggota baru akan memperkenalkan diri dari Direktorat Narkoba Polda Kepri, pelaku ZN (Zainuddin-red) langsung keluar dari dalam mobil mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh anggota," terangnya. 

Selanjutnya di lakukan penggeledahan kepada ketiga tersangka ini, selain barang haram tersebut senilai Rp 73 juta, polisi juga mengamankan barang bukti tiga unit handphone, satu lembar STNK mobil Toyota BP 1123 VX, serta dua SIM masing-masing A dan C. 

Perlaku dikenakan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.