Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hidayat Nur Wahid Enggan Tanggapi soal Ganti Rugi Rp 30 M ke Fahri Hamzah
Oleh : Irawan
Minggu | 03-02-2019 | 10:32 WIB
hidayat_nur_wahid1.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Wakil Ketua MPR RI  Hidayat Nur Wahid enggan membicarakan kasus pemecatan Fahri Hamzah atau pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap gugatan kasus pemecatan Fahri.

"Sekali lagi terkait pak Fahri Hamzah itu urusannya tim hukum PKS," kata Hidayat di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (2/2/2019).

Hidayat mendapatkan pertanyaan dari media terkait proses hukum antara Fahri dan PKS, salah satunya adalah pertanyaan tentang ganti rugi Rp30 miliar yang harus diberikan ke Fahri. Bahkan Hidayat dan mantan Ketua MKD Surahman Hidayat dilaporkan ke MKD karena melakukan persekongkolan pemecatan Fahri Hamzah.

Sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lima tergugat dari PKS wajib bersama-sama membayar ganti rugi pada Fahri senilai Rp30 miliar karena telah melakukan pemecatan sepihak.

PN Jakarta Selatan juga menyatakan secara tegas bahwa pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR RI dalam keadaan status quo (tidak mempunyai kekuatan hukum/ tidak berlaku) sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

DPP PKS divonis harus mengembalikan status Fahri Hamzah sebagai kader, sebagai anggota DPR dan tidak mengganggu posisinya sebagai Wakil Ketua lembaga legislatif Senayan.

Lima tergugat adalah Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muiz Saadih, Ketua Majelis Tahkim PKS Hidayat , anggota Majelis Tahkim PKS Surahman Hidayat, anggota Majelis Tahkim PKS Abdi Sumaithi, dan Presiden PKS Sohibul Iman.

PKS telah mengajukan banding dan kasasi pada Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut, tapi kemudian ditolak. PKS kemudian akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada MA sebagai langkah hukum terakhir.

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, pada Jumat (1/2/2019) menegaskan lima tergugat tetap harus membayar ganti rugi pada Fahri, meski mengajukan PK.

"Prinsipnya PK itu tidak menangguhkan eksekusi," ujar Andi Samsan Nganro di Gedung MA.

Editor: Surya