Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Penganiaya Istri Sudah Mendekam di Sel Polres Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 02-02-2019 | 17:04 WIB
kapolres-tpi112.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Reskrim Polres Tanjungpinang telah mengamankan EK (27), pelaku penganiayaan terhadap istrinya SM (23) di kediamannya, Komplek Rawasari, Kelurahan Kampung Bulang Tanjungpinang pada Rabu (29/1/2019) lalu.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan begitu korban melaporkan, keesokan harinya anggota Sat unit Reskrim langsung mengamankan tersangka.

"Sudah diamankan dan sudah di sidik, suaminya sudah ditahan di sel Mapolres Tanjungpinang," ungkap Ucok, Jumat (1/2/2019).

Sementara saat ditanya mengenai penyelidikan terhadap tersangka serta pasal yang dinekakan, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang hanya menjawab saat ini tersangka sudah ditahan.

"Tersangka sudah ditahan," ujar Ali singkat.

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga berinisial SM (23) babak belur dihajar suaminya, EK (27), di kediamannya, Komplek Rawasari, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota, Tanjungpinang, Senin(28/1/2019) malam.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada bagian tangan dan badan, akibat pukulan kedua tangan suaminya.

Selain melaporkan polisi, korban juga meminta pendampingan kepada Pendamping dari UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kepri.

EK (27), suami yang tega mengajar istrinya mengaku menyesal dan meminta maaf, serta meminta untuk berdamai dengan istrinya dan keluarganya, saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang.

Editor: Yudha