Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masih Belum Jera, Residifis Curanmor Anak di Bawah Umur Dibekuk Polsek Bukit Bestari
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 01-02-2019 | 18:40 WIB
curanmor-bestari.jpg Honda-Batam
barang bukti hasil curian. (foto: ist).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Walaupun masih tergolong di bawah umur, remaja berinisial Al (16), sudah dua kali masuk penjara karena terjerat kasus pencurian kendaraan motor (Curanmor).

Dua kali masuk bui, tak juga membuat Al jera. Dia pun kembali diamankan Polsek Bukit Bestari di rumah temannya di Kampung Bulang, Tanjungpinang, Selasa (22/1/2019) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari, Iptu As'ad mengungkapkan, penangkapan tersangka ini, berawal pada saat korban melaporkan ke polisi. Ia melaporkan sepeda motor Yamaha Jupiter BP 4034 WR warna merah miliknya hilang di parkirakan rumahnya di Sei Jang, Tanjungpinang, beberapa waktu lau.

"Atas laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan, sehingga diketahui keberadaan pelaku," katanya, Jumat (1/2/2019).

Kemudian, anggota unit Reskrim Polsek Bukit Bestari langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang didapat, tersangka ini setelah mencuri kemudian memodifikasinya atau mengganti bodi dengan motor jupiter yang warnanya berbeda.

"Sepeda motor korban warnanya biru, dan diganti menjadi warna hitam. Ia juga sebelumnya sudah masuk penjara atau residifis karena mencuri, dan kini kembali dibekuk," ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, setelah mencuri sepeda motor itu kemudian disimpan di rumah AF (DPO).

"Tersangka ini tidak melakukan pencurian sendiri, melainkan berdua dengan tersangka lain berinisial AF (DPO)," tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Editor: Chandra