Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Total 187 APK Pemilu Ditertibkan Bawaslu Bintan
Oleh : Syajarul Rusydy
Jumat | 01-02-2019 | 13:40 WIB
apk-dirobohkan1.jpg Honda-Batam
Bawaslu Bintan merobohkan alat peraga kampanya (apk) pemilu yang melanggar ketentuan. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Akibat melanggar peraturan, pemasangan Alat Peraga Kempaye (APK), yang peletakannnya tidak sesuai, yang telah ditetapkan serta memasang logo-logo penyelenggara pemilu. Ratusan APK di Bintan, diturunkan paksa.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Febriadinata mengatakan total keseluruhan APK yang diturunkan sebanyak 187 unit terdiri dari 173 spanduk 10 baliho dan 4 stiker.

"Jumlah tersebut hasil dari penertiban di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Bintan. Dengan total keseluruhan 9 kecamatan," sebut Febri di Kijang, Jumat (1/2/2019).

Adapun rincinyaannya, Kecamatan Tambelan 4 panduk, Bintan Utara 12 spanduk, Bintan Timur 69 spanduk dan 1 baliho, Bintan Pesisir 1 spanduk dan 1 stiker. Kecamatan Teluk Bintan 13 spanduk, Teluk Sebong 34 panduk dan 8 baliho, Gunung Kijang lima spanduk, Toapaya 35 spanduk dan 1 baliho, Mantang 3 stiker.

Pelanggaan terhadap pemasangan APK tersebut terdiri dari pemasangan APK di luar zonasi, melebihi jumlah APK yang ditentukan untuk setiap peserta pemilu. Kemudian pemasangan yang diikat atau ditempel di tiang listrik dan desain yang tidak sesuai ketentuan.

"Bawaslu Kabupaten Bintan berharap untuk ke depannya peserta pemilu dapat memasang APK sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku," harap Febri.

Editor: Yudha