Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki Sabu 1,32 Gram, Sayuti Dituntut 6 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 01-02-2019 | 10:28 WIB
sayuti-sabu-01.jpg Honda-Batam
Terdakwa Sayuti usai mendengar pembacaan surat tuntutan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Muhammad Sayuti, terdakwa pemilik narkoba jenis sabu 1,32 Gram dituntut 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (31/1/2019).

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum, Gustian Juanda Putra menyatakan, terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdekat dengan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 kurungan penjara," ujar Gustian.

Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya meminta waktu selama satu pekan untuk mempersiapkan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Majelis hakim Iriati Khoirul Ummah, Jhonson Sirait dan Hendah Karmila Dewi menunda persidangan selama satu pekan.

Diurai dalam surat dakwaan, penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat. Kemudian anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan.

Setelah dikethaui keberadaan terdakwa, pada saat itu berjalan di Jalan DI Panjaitan samping SPBU Km 7 Kota Tanjungpinang, Selasa (6/10/2018) pukul 00.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 1,32 Gram yang dibungkus dengan plastik bening disaku celana belakang sebelah kanan, 1 bundle kantong plastik bening, Seperangkat alat hisap sabu (bong), 2 buah potongan kertas yang menyerupai sendok, 2 buah mancis gas warna biru dan kuning serta 1 unit handphone merk nokia warna Ungu.

Editor: Gokli