Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Otak Pelaku Masih DPO

Polisi Bekuk Pembuat Dokumen Palsu di Batam
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 21-01-2011 | 15:51 WIB
DSC01095.JPG Honda-Batam

Herman (pakai sebo) pelaku pembuat dokumen negara palsu beserta barang bukti hasil kejahatan saat diamankan di satuan reskrim Polresta Barelang, Jum'at 21 Januari 2011 (Foto: Hendra zaimi)

Batam, batamtoday - Satuan Reskrim Polresta Barelang berhasil membekuk Herman (30) salah seorang dari anggota sindikat pembuat dokumen negara palsu di Batam, Kamis 20 Januari 2011, sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Ruli Baloi Indah.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain blanko KTP palsu, blanko KK palsu, blanko akte kelahiran palsu, cap stempel, laptop, printer, plastik laminating, tinta stempel, paspor dan uang hasil kejahatan sebesar Rp3,2 juta rupiah.

Berdasarkan keterangan dari tersangka Herman, tindak kejahatan pemalsuan ini telah dilakukanya sekitar 3 bulan terakhir bersama komplotannya.

"Biasanya orderan dari pemohon satu paket, yakni KTP, KK dan akte kelahiran," kata Herman kepada batamtoday di satuan reskrim Polresta Barelang, Jum'at 21 Januari 2011.

"Biaya paket tersebut sebesar Rp200 s/d Rp250 ribu," lanjutnya.

Adapun tugas dari tersangka Herman dalam sindikat tersebut adalah sebagai pembantu dalam mencetak dokumen palsu tersebut. Adapun otak pelaku berinisial M dan masih dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
'
"Sudah sekitar 500 dokumen palsu yang kita buat dalam 3 bulan terakhir ini," kata lelaki asal Sumenep, Madura ini.

"Sedangkan dalam satu hari bisa membuat 5 paket dokumen palsu dengan omset sebesar 1,2 juta perhari," jelas Herman.

Sementara itu, kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Aries Andhi mengatakan terungkapnya  kasus ini berkat informasi dari masyarakat atas maraknya peredaran dokumen palsu di kota Batam.

Setelah diselidiki akhirnya satuan reskrim Polresta Barelang berhasil menemukan tempat pembuatan dokumen negara palsu tersebut dan mengamankan barang bukti tindak kejahatan dan seorang tersangka.

"Sindikat ini melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen negara dengan maksud tertentu," kata Aries.

Dia menambahkan, saat ini kasus tersebut masih terus diselidiki pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut, dan masih melakukan pencarian terhadap tersangka lain, seperti pemasok kertas dalam pembuatan dokumen palsu dan perantara yang menghubungkan sindikat pemalsu dokumen dengan pemohon.

"Masih ada tersangka lain yang masih kita kejar," lanjut Aries.

"Atas perbuatan tersangka, akan kita kenakan pasal 263 tentang pemalsuan dokumen negara dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," pungkas Aries.