Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pembunuh Pasangan Sejenis di Bintan Disidang Minggu Depan
Oleh : Redaksi
Kamis | 31-01-2019 | 14:52 WIB
pelimpahan-tsk11.jpg Honda-Batam
Pelimpahan tersangka pembunuhan pasangan sejenis ke Kejari Bintan. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus pembunuhan Kardianus Rinyuang (21) yang dilakukan pasangan sejenisnya Julianto Bin Miswan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Kamis (7/2/2019) pekan depan.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, membenarkan berkas perkara pembunuhan atas nama terdakwa Julianto bin Miswan tersebut telah diterima dan akan segera disidangkan setelah sebelumnya ketua PN Tanjungpinang menunjuk tiga majelis hakim yang akan memeriksa.

"Majelis hakim yang akan menyidangkan saya sendiri, dengan hakim anggota Monlisa S dan Asepsauri SH," ujarnya, Kamis (31/1/2019).

Dari kesepakatan majelis, tambah Santonius, jadwal sidang pertama akan dilaksanakan pada Kamis (7/2/2019) minggu depan. Pemberitahuan pelaksanaan sidang juga sudah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksan Negeri Bintan.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bintan, Haza Putra SH, mengatakan berkas perkara pembunuhan pasangan sejenis di Kampung Kolong Enam RT 01 RW 22 Kelurahan Kijang Kota kecamatan Bintan Timur itu dilimpahkan ke PN Tanjunjungpinang minggu lalu.

"Saat ini kita menunggu penunjukan gakim yang memeriksa serta penetapan jadwal sidang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Korban pasangan Gay Kardianus Rinyuang (21), yang tinggal serumah dengan terdakwa Julianto bin Miswan, dibunuh secara keji di sebuah rumah di Kampung Kolong Enam RT 01 RW 22 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan pada Rabu,(17/10/2018).

Perdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai honorer di SMAN 2 Bintan Pesisir dan korban Kardianus Rinyuang bekerja di Swalayan Super Jazz di Kijang, sebelumnya Merupakan pasangan gay hubungan sesama jenis yang tidak diketahui masyarakat sekitar rumah.

Tedakwa Julianto membunuh korban Kardianus, dengan cara mencekek korban dengan seutas tali nilon, setelah sebelumnya sempat bertengkar. Atas perbuatanya, Tedakwa Julianto bin Miswan dijerat dengan pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 351 ayat 3 KUHP.

Editor: Yudha