Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Pemilik Ganja dan Sabu Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Charles/Iful
Rabu | 29-02-2012 | 09:32 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday- Terdakwa Yance pemilik ganja dan sabu Perumahan Bukit Indah Bestari Batu IX Kecamatan Batu IX yang berhasil ditangkap polisi Desember 2011 lalu  mulai disidangkan PN Tanjungpinang, Selasa (28/2/2012).

Dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Morgan S, SH, Jaksa penuntut Umum Prabudi, SH mendakwa terdakwa Yance dengan dakwaan berlapir melanggar pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan primer jo pasal 112 dan pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan subsider dan lebih subsider.     

"Atas perbutanya, terdakwa dijerat dengan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan Primer, jo pasal 112 dan Pasal 127 UU yang sama dalam dakwaan Subsider dan lebih subsider,"ujar JPU Prabudi SH.

Selain membacakan dakwaan, dalam sidang perdana kasus narkotika ini Jaksa penuntut Umum Edi Prabudi SH juga langsung menghadirkan 6 saksi, diantaranya, Asep Mulyana dan Aziz warga masyarakat, Didi Santoso, Mut’al Ag (RT), Adriansyah (polisi) sedangkan Ziko terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah.

Dalam kesaksianya, Asep dan Azis yang merupakan warga setempa mengatakan, hadir saat penggeledahan di rumah terdakwa, sementara saksi Didi dan Mut’al (RT) menyatakan, mengakui berada di lokasi penangkapan saat polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Sedangkan, Adriansyah polisi yang melakukan penangkapan, mengakui kalau Ziko merupakan warga Tanjung Uban, dan sekaligus orang yang memesan narkoba jenis sabu dari terdakwa. 

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, terdakwa Yance merupakan Target Operasi (TO) polisi, yang ditangkap di Perumahan Bukit Indah Bestari Batu IX Kecamatan Batu IX Desember 2011, karena memiliki narkotika jenis ganja dan sabu.