Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penertiban Handphone Bekas Singapura di Batam Jangan Sebatas Wacana
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 31-01-2019 | 09:52 WIB
edward-brando.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Edward Brando. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Edward Brando meminta agar para petugas dari instansi terkait menyangkut pengawasan impor barang, segera mengambil langkah dalam mengatasi maraknya peredaran handphone bekas Singapura yang banyak membanjiri Kota Batam.

Ia mengatakan, hal ini juga merupakan bagian dan tanggung jawab dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam, mengenai pengurusan izin usaha dan juga pengawasan produk impor yang beredar sesuai dengan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam.

Ditemui di ruangannya, Edward mengaku, walau bukan sebagai pengguna handphone bekas Singapura, tetapi peredaran produk tersebut juga sudah diketahuinya, tidak hanya melalui media sosial juga dari beberapa orang pengguna handphone bekas Singapura tersebut.

"Tidak perlu ditutupin lagi, pengguna handphone bekas Singapura ini sudah banyak kok. Bahkan beberapa ada dari lingkungan saya, jadi hal ini harus segera ditindaklanjuti tidak hanya dari Bea Cukai, namun semua pihak terkait. Terlebih Disperindag, karena mereka juga memiliki fungsi pengawasan di lapangan," ungkapnya, Kamis (31/01/2019).

Ia juga menyinggung bukan saatnya lagi aparat terkait menjadikan pelabuhan tikus sebagai 'kambing hitam' maraknya handphone bekas Singapura di Kota Batam.

Sebelumnya, maraknya peredaran handphone bekas Singapura ini sendiri juga telah mendapatkan tanggapan dari pihak Bea Cukai Batam, di mana masuknya ponsel bekas ini dianggap melanggar Permendag nomor 17 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam keadaan tidak baru atau bekas.

Tidak hanya itu, pihak Bea Cukai Batam juga mengaku mengalami kesulitan dalam menjalankan fungsi pencegahan, dikarenakan wilayah Batam yang merupakan kawasan Kepulauan dan juga banyaknya pelabuhan tikus di Batam.

Melihat hal ini, Edward menambahkan bahwa alasan dari pihak Bea Cukai Batam merupakan alasan klasik yang melihat Pelabuhan Tikus menjadi kambing hitam. Untuk itu, dia mendesak agar pihak Bea dan Cukai saat ini harus bertindak tegas dan bukan hanya sekedar wacana dalam pelaksanaan razia ke beberapa tempat yang sebelumnya sudah dicurigai menjual produk bekas dari Singapura.

"Masyarakat sekarang sudah pintar, jangan lagi dikasih alasan klasik dengan pelabuhan tikus. Tidak mungkin mereka tidak mengetahui adanya titik-titik pelabuhan tikus itu, ini juga berlaku untuk instansi keamanan lain. Jadi, jangan hanya sekedar wacana saja, tetapi tidak ada tindakan apapun. Kalaupun ada yang lolos, para petugas di lapangan juga masa tidak mengetahui siapa dan di mana saja produk itu akan dijual setelah masuk ke Batam," tegasnya.

Untuk itu, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dia juga mendesak agar Pemerintah Kota Batam dapat mengambil tindakan melalui Disperindag, agar dapat segera meminta seluruh instansi terkait dalam melaksanakan razia di lapangan.

"Dari Disperindag sendiri sesuai Undang-Undang, mereka mempuyai fungsi pengawasan. Mereka juga tidak mungkin tidak menyelidiki darimana asal barang yang dijual, sementara untuk izin penjualan berasal dari mereka. Intinya sekali lagi, jangan kasih masyarakat alasan klasik dan mereka tidak mau atau tutup mata dalam menjalankan fungsinya masing-masing," tutup dia.

Editor: Gokli