Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Nilai Ex-Officio Kepala BP Batam Picu Tindakan Korupsi
Oleh : Irawan
Kamis | 31-01-2019 | 08:04 WIB
kadin_batam_kepri_dikpk22222222222.jpg Honda-Batam
Pengurus KADIN Kepri dan Batam memenuhi undangan KPK untuk memberikan masukan terkait kebijakan Ex-Officio Kepala BP Batam yang dinilai picu korupsi. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kebijakan ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam dirangkap Wali Kota Batam menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu terjadinya praktik korupsi.

KPK saat ini tengah melakukan kajian terhadap rangkap jabatan tersebut dengan mengundang KADIN Kepulauan Riau (Kepri) dan KADIN Batam, Rabu (30/1/2019).

KADIN Kepri dan KADIN Batam pun kembali memenuhi undangan KPK untuk memberikan masukan mengenai rencana pemerintah melebur BP Batam ke Pemerintah Kota (Pemko) dengan perangkapan jabatan Walikota Batam merangkap Kepala BP Batam secara ex-officio.

Kedatangan KADIN Kepri dan KADIN Batam ke KPK merupakan kali kedua setelah sebelumnya pada Senin (7/1/2019) lalu. Dalam rombongan itu, terlihat Ketua Dewan Pakar KADIN Keri Ampuan Situmeang, Junaidi , Andi Bola dan Mustova, sementara KADIN Batam dipimpin Jadi Rajagukguk, James M dan Nixon Situmorang.

"KPK mempertanyakan deadline pemerintah mengenai transisi ex-officio, karena produk pemerintah akan berdampak pada terjadinya tindakan korupsi. Kami sampaikan target Menko Perekonomian Darmin Nasution adalah setelah pilpres 2019. Namun sepertinya di lapangan, ada semacam percepatan," kata Jadi Rajagukguk, Ketua KADIN Batam, Rabu (30/1/2019).

Menurut Jadi, KPK akan segera melakukan kebijakan mengenai hal ini. Sebab, KPK yang sesuai dengan pasal 14 di undang-undang 30 tahun 2002 tentang KPK, bahwa sebelum produk-produk kebijakan dikeluarkan, KPK harus memberikan masukan. Baik kepada Menteri, DPR RI maupun kepada Presiden.

"Intinya atau benang merah dari hasil diskusi dan pertemuan adalah, KPK meminta masukan dari Kadin Batam dan Kadin Kepri terkiat perkembangan Ex-Officio," katanya.

Dalam pertemuan itu, Jadi juga menjelaskan mengenai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

"KPK akan melakukan rapat internal dan menyampaikan rekomendasi kepada presiden dan menko perekonomian," kata dia.

Jadi juga menjelaskan, BP Batam saat ini telah dipimpin kepala baru Edy Putra Irawady menggantikan Lukita Dinarsyah Tuwo yang telah dilakukan pergantian beberapa waktu lalu untuk mendukung kebijakan Ex-Officio. Edy Irwady memimpin BP Batam dalam masa transisi hingga 30 April 2019 mendatang.

"Kita sampaikan juga, bagaimana berlangsungnya pelayanan perizinan di Batam. Dimana saat BP batam dipimpin satu kepala dan beberapa deputi saja masih banyak kendala dan hal-hal yang belum terlayani dengan baik," katanya.

Jadi menambahkan, saat ini BP Batam dipimpin satu kepala dan dua deputi yang merangkap tugas pokok deputi lainnya hingga 30 April 2019. Hal ini menimbulkan masalah dan kendala pelayanan yang maksimal kepada investor maupun masyarakat.

"Pergantian ini dipastikan akan menimbulkan ketidakpercayaan atau distrust dari pelaku usaha dan investor, untuk melanjutkan dan melakukan perencanaan bisnisnya di Batam,"katanya.

Jadi menambahkan, terkait Batam, KPK juga telah melakukan kajian terhadap status Free Trade Zone (FTZ) selama 70 tahun dan perubahan kebijkan FTZ Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam.

"KPK selalu memonitoring Batam, khususnya yang menyangkut perizinan," kata Ketua KADIN Batam Jadi Rajagukguk.

EDitor: Surya