Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ikan Berformalin Asal Pakistan

Pemasok sudah Empat Kali Impor
Oleh : Ocep
Selasa | 28-02-2012 | 20:40 WIB

BATAM, batamtoday - PT Bintan Nusantara Mulia, pemilik 25 ton ikan impor berformalin asal Pakistan yang dilarang edar di pasaran, ternyata sudah melakukan pemasukan ikan-ikan yang sama ke Batam sebanyak empat kali tanpa sepengetahuan BP Batam.

Azis, Manajemen PT Bintan Nusantara Mulia, selaku pamasok ikan impor berformalin mengungkapkan pihaknya mendapatkan izin impor pada November 2011 lalu.

“Jadi izin impor kami baru akan habis sekitar bulan Maret tahun ini,” katanya, Selasa (28/2/2012).

Diakuinya, selama ini pihaknya sudah memasok ikan impor sebanyak empat kali dari negara asal yang sama.

"Kita mengimpor pertama pada November, kemudian di Januari dua kali, terakhir Februari ini," ungkap Azis.

Namun penjelasan berbeda diungkapkan Direktur Humas dan PTSP BP Batam Dwi Djoko Wiwoho.

Menurutnya, PT BNM sejauh ini baru sekali tercatat diberikan kuota impor ikan yakni pada Februari tahun ini.

"Mereka baru sekali memasok pada Februari, sebelumnya mungkin importir lain," kata Djoko.

Ia beralasan, pasokan sebelumnya, kemungkinan besar diimpor oleh importir lain, bukan PT BNM.

Izin importir tetap diterbitkan oleh Kementerian KKP, namun untuk alokasi kuota impornya, diatur oleh BP Batam.

Azis mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu berkas dokumen pemulangan kembali yang sedang diproses pihak Bea dan Cukai Batam.

BC Batam, kata dia, selanjutnya harus menyegel kontainer agar bisa dipulangkan kembali setelah sebelumnya dipastikan kontainer sudah selesai dimuat di Pelabuhan Telaga Punggur.

"Saat ini masih menunggu kelengkapan berkas dari BC Batam agar bisa segera dipulangkan, saat ini kontainer masih ada di Pelabuhan Telaga Punggur, masih terkendala untuk dikirim," ujarnya.