Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Reekspor Ikan Impor Berformalin masih Terkendala
Oleh : Ocep
Selasa | 28-02-2012 | 20:12 WIB

BATAM, batamtoday - Pemulangan kembali (reekspor) 25 ton ikan berformalin asal Pakistan hingga kini belum juga dapat dilakukan dengan alasan masih harus menunggu segel dari Bea dan Cukai.

Ashari Syarif, Kepala Stasiun Karantina Ikan Kelas I Batam mengatakan pihaknya belum dapat melakukan proses reekspor ikan kembung berformalin asal Pakistan yang berjumlah 25 Ton.

“Kami masih menunggu penyegelan dari Bea Cukai Kelas I Batam,” ujarnya, Selasa (28/2/2012).

Menurut Ashari, 25 ton ikan yang masuk ke Batam pada 14 Februari lalu itu saat ini telah dimuat dalam kontainer berpendingin di Pelabuhan Ikan Telaga Punggur.

Sedianya hari ini ikan-ikan tersebut akan dipulangkan kembali melalui Pelabuhan Batu Ampar namun belum dapat dilakukan karena masih menunggu untuk segel dari BC Batam sebelum diberangkatkan ke Pakistan.

"Loading pengiriman kembali sudah dilakukan, sesuai dengan ketentuan, akan dilakukan hitung ulang lalu penyegelan oleh Bea Cukai kemudian dipulangkan," ujarnya.

Ia menegaskan, sampai saat ini tidak ada opsi selain memulangkan kembali ikan ke Pakistan termasuk usulan agar ikan tersebut dimusnahkan.

Usulan untuk dimusnahkan hanya dilakukan jika importir tidak bersedia memulangkan kembali ikan tersebut.

Importir, kata dia, tidak ditemukan melakukan pelanggaran terkait ikan impor berformalin itu. Perusahaan dipastikan legal karena sudah memiliki izin impor dari Kementerian KKP dan diberi kuota oleh BP Batam.

Bahkan sudah memiliki Sertifikasi Original dari Pemerintah Pakistan.

"Importir tidak dikenakan unsur pidana, dari administrasi lengkap, jaminan kesehatan dari Pakistan sudah ada, importir tidak tahu bahwa berformalin," katanya.