Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Mau Bayar Rp 30 M dan Ajukan PK, PKS Dinilai Lakukan Pembangkangan Hukum
Oleh : Irawan
Rabu | 30-01-2019 | 12:40 WIB
fahri_mujajid2.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan pengacaranya Mujahid A Latief

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menilai, langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di bawah kepemimpinan Presiden PKS Sohibul Iman untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), justru memperlihatkan ketidakpatuhannya atau pembangkangan terhadap putusan pengadilan.

Sebab, putusan pengadilan dalam perkara pemecatan kliennya sebagai kader partai berlambang bulan sabit kembar tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrcaht)

"Putusan pengadilan sebenarnya bukan hanya tentang ganti rugi Rp30 M, tetapi juga ada hal lainnya. Mestinya tidak perlu cari alasan yang semakin memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan," kata Mujahid, di Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Bahkan, Mujahid menyarankan agar PKS untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan orang yang mengerti mengenai aturan hukum.

"Jika tidak mengerti jalur hukum, baiknya tanyakan kepada kuasa hukum," ujarnya.

Masih dikatakan dia, putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrcaht van gewidsje) dan sudah bisa dilakukan eksekusi, sehingga upaya hukum PK sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai alasan untik menunda eksekusi.

"UU telah mengatur secara jelas bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan (Pasal 66 ayat (2) UU tentang Mahkamah Agung )," tegas Mujahid.

Editor: Surya