Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 21,21 Gram Sabu, Billy Dituntut 8 Tahun Bui
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 30-01-2019 | 10:31 WIB
billy-8-bui.jpg Honda-Batam
Terdakwa Billy Fernando saat mendengar pembacaan surat tuntutan di PN Tanjungpinang, Selasa (29/1/2019). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Billy Fernando, terdakwa pemilik 21,21 Gram sabu dituntut 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (29/1/2019).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum, Gustian Juanda Putra menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 tahun kurungan," ujar Gustian di hadapan majelis hakim Iriati Khoirul Ummah, Jhonson Sirait dan Hendah Karmila Dewi.

Atas tuntutan ini, terdakwa didampingi penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Setelah pembacaan surat tuntutan dan tanggapan terdakwa, majelis menunda sidang satu pekan.

Sebelumnya, Billy ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang di kediamannya, Jalan Sultan Mahmud, Gang Mulya nomor 31 Kelurahan Tanjunggat, Kecamatan Bukit Bestari pada Rabu (24/1/2019).

Saat dilakukan penggeledahan di seputaran rumah terdakwa, di dalam lemari Polisi menemukan 3 paket sabu dan 16 lembar plastik bening, Sementara di lantai kamar ditemukan timbangan digital, satu set alat isap sabu/bong dan 1 handphone warna Putih serta di keranjang tumpukan kain dan ditemuka kembali 2 paket sabu lainnya, dengan berat total 21,21 Gram.

Editor: Gokli