Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Langgar Aturan, Bawaslu Karimun Turunkan APK Caleg dan Parpol
Oleh : Wandy
Rabu | 30-01-2019 | 09:29 WIB
turunkan-baliho-caleg.jpg Honda-Batam
Proses penertiban APK Caleg dan Parpol di Karimun yang melanggar aturan. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun melakukan pencabutan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Caleg dan Partai politik di beberapa titik, yang melanggar aturan, Selasa (29/1/2019).

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum serta Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tantang Kampanye Pemilihan umum. Di mana Bawaslu masih menemukan adanya pelanggaran dengan jumlah sekitar 30 persen.

Tidak tanggung-tanggung, Bawaslu tampak langsung menurunkan spanduk maupun baliho Caleg dan Partai politik yang dinilai melanggar aturan karena memasang alat peraga kampanye di tempat umum seperti tempat ibadah, sekolah, gedung pemerintahan, pohon serta tiang listrik.

Ketua Bawaslu Karimun, Nurhidayat mengatakan, pihaknya sudah memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum dilakukan penertiban APK tersebut kepada seluruh Caleg maupun Partai politik sejak 17 Januari 2019 lalu. Namun aturan tersebut masih juga dilanggar sehingga mengharuskan Bawaslu melakukan penertiban.

"Kita sudah pernah memberikan peringatan berbentuk sosialisasi kepada Caleg maupun Partai politik. Namun hal tersebut masih juga dilakukan, seakan tidak peduli dengan apa yang kita peringatkan. Maka tindakan tegas kita lakukan penertiban baik spanduk maupun baliho," kata Nurhidayat, Selasa.

Demi menciptakan kelancaran pada Pemilu di wilayah Kabupaten Karimun, ke depan pihak Bawaslu akan terus melakukan pemantauan dan penertiban hingga sehari sebelum hari tenang yang jatuh pada tanggal 17 April mendatang.

Editor: Gokli