Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Dijerat Pasal Tipikor, Riauwati Dituntut 2 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 29-01-2019 | 18:54 WIB
riauwati.jpg Honda-Batam
Terdakwa pungutan liar pengurusan izin usaha mikro kecil (IUMK) Kecamatan Bintim Riauwati bersama penasehat hukumnya. (foto: Roland).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa pungutan liar pengurusan izin usaha mikro kecil (IUMK) Kecamatan Bintim Riauwati, hanya dijerat pasal pidana umum pemerasan dan penipuan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gustian Juanda Putra, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, hanya menuntut dengan tuntutan hukuman 2 tahun penjara, Selasa(12/1/2019).

Dalam tuntutannya, Gustian menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, sebagaimana melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara," ujar Gustian.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Muhammad Indra Kelana, akan menyatakan pembelaan secara tertulis, sehingga meminta waktu untuk mempersiapkanya.

Mendengar itu, ketua majelis hakim, Acep Sopian Sauri, didampingi Majelis Hakim anggota Monalisa Siagian dan Santonius Tambunan menunda persidangan.

Sebelumnya diketahui, Kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kajari Tanjungpinang, M. Amriansyah mengatakan, jika sebelumnya, Berkas perkara pungli terdakwa PNS Riauwati alias Wati itu sempat dilimpahkan ke bagian Pidsus Kajari Tanjungpinang.

Tetapi dengan pertimbangan barang bangbukti yang disita penyidik saber pungli hanya Rp300 ribu, hingga dialihkan ke Pidana umum.

Mengenai posisi terdakwa yang merupakan PNS, serta adanya aturan Permendagri dan peraturan Bupati yang tidak membenarkan adanya pungutan atas pelayanan administrasi pengurusan izin, Arminsyah membenarkan, tetapi dengan dasar barang bukti yang sangat minim dari pungli yang dilakukan tersakwa menjadi dasar jaksa menuntut terdakwa dengan pasal KUHP.

Sebagaimana diketahui bahwa, tim Saber Pungli berhasil mendapat terdakwa sedang menerima amplop berwarna putih dari warga.

Editor: Chandra