Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu RI Izinkan Peserta Pemilu Beri Angpao untuk Masyarakat di Perayaan Imlek
Oleh : Ismail
Selasa | 29-01-2019 | 11:28 WIB
abhan-bawaslu-ri1.jpg Honda-Batam
Ketua Bawaslu RI, Abhan. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Bawaslu RI, Abhan memperbolehkan seluruh peserta Pemilu 2019 baik Capres, Caleg, maupun Parpol untuk memberikan angpao atau amplop menjelang atau hingga masuknya hari raya Imlek.

Menurutnya, meskipun saat ini tahun politik pemberian angpao atau amplop tersebut merupakan bentuk sedekah sehingga tidak ada larangan bagi peserta Pemilu untuk melakukan hal tersebut.

Asalkan kata dia, pemberian angpao atau amplop tersebut bukan untuk kepentingan kampanye. Namun, murni untuk berbagi kepada sesama.

"Misalnya di dalam amplop itu ada gambar pasangan calon, nomor, dan selebaran ajakan untuk memilih. Itu tidak boleh, karena bisa jadi potensi money politik," ujarnya yang ditemui usai membuka Rakerda Penguatan SDM Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dan Kecamatan se-Provinsi Kepri di Hotel CK Kota Tanjungpinang, Senin (28/1/2019) kemarin.

Selain itu, seluruh peserta Pemilu 2019 ketika memberikan angpao atau amplop juga diimbau untuk tidak disertai dengan ajakan secara lisan. "Contoh seperti ini, saya kasih angpao tetapi pilih saya ya," katanya mencontohkan.

Bila ada masyarakat yang menerima atau mendengar ajakan itu, maka pihaknya mengimbau agar melaporkan hal itu ke pengawas Pemilu setempat. Sebab, hal itu juga termasuk salah satu pelanggaran Pemilu.

"Jadi intinya kalau memberi saja itu tidak masalah. Tetapi kalau ada embel-embel dibelangkannya masyarakat silahkan laporkan ke pengawas Pemilu," imbaunya.

Editor: Gokli