Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua KPU Batam Ingatkan Jajarannya Soal Larangan 'Ngopi' Bareng Caleg dan Timses
Oleh : Hendra
Selasa | 29-01-2019 | 09:52 WIB
ngopi-bareng2.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Batam, Syahrul Huda, saat memberikan pengarahan pada acara Pengukuhan dan Bimbingan Tekhnis Relawan Demokrasi di area Lt-3 i-Hotel, Baloi, Senin (28/1/2019). (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Syahrul Huda mengatakan, sesuai dengan peraturan UU nomor 5 tahun 2014, penyelenggara Pemilu dilarang duduk bareng atau 'ngopi' dengan Caleg maupun Timses.

"Ketua KPU RI, Arif Budiman juga suudah berulang kali menngingatkan jajarannya baik KPU Pusat maupun KPU daerah sejak tahun 2018 lalu untuk tidak duduk bareng dengan Caleg dan Timses," kata Syahrul Huda, pada acara Pengukuhan dan Bimbingan Tekhnis Relawan Demokrasi di Lantai 3 i-Hotel, Baloi, Batam, Senin (28/1/2019).

Syahrul Huda juga mengatakan, semua ini dilakukan demi menjaga netralitas para peyelenggara Pemilu. "Dan bahkan juga tidak hanya netralitas semata, gerak-gerik juga harus diperhatikan, agar selalu tampak netral di mata masyarakat," imbuhnya.

Bahkan, Syahrul Huda juga mengatakan, jika para penyelenggara Pemilu sedang berada di suatu warung kopi dan ada Caleg atau Timses-nya yang datang disarankan untuk tidak duduk semeja, walau tidak ada larangan untuk sekedar 'say hello' semata.

"Namun untuk duduk semeja ngopi bareng itu sudah jelas melanggar kode etik KPU," ujarnya lagi.

Intinya jika berada dalam suatu lokasi yang sama dengan Caleg atau Timses, diusahakan untuk tidak semeja. Dan jika Caleg atau Timses tersebut mendekat dianjurkan untuk pindah lokasi tempat duduk tanpa harus keluar dari warung kopi tersebut.

"Setidaknya pindah meja saja. Kalau ntar Caleg dan Timses-nya juga ikut pindah ke meja kita lagi, ya kita pindah aja lagi dan juga kasih gambaran perihal kode etik kita," pungkasnya.

Editor: Gokli