Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satres Narkoba Polresta Barelang Ringkus Pengedar Sabu Setengah Kilogram Lebih
Oleh : Romi
Senin | 28-01-2019 | 18:17 WIB
sabu-baru.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang Kombes Hengki bersama jajarannya memperlihatkan sabu hasil tangkapan. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang kurir yang juga pengedar narkoba jenis sabu, M Iqbal (26), dibekuk jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang. Dari tangannya diamankan sabu sebanyak 620 gram atau setengah kilogram lebih.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspose mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (24/1/2019) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, di indekos kawasan Oasis Batuampar.

"Satres Narkoba kita mendapat informasi adanya peredaran narkotika di sekitaran Oasis Batuampar pada Senin (21/1/2019), dan langsunh dilakukan penyelidikan," ujar Hengki, Senin (28/1/2019).

Setelah dilakukan penyelidikan pada Kamis dini hari, pelaku berhasil diamankan. Petugas juga menemukan dua bungkus sabu, masing-masing seberat 100 gram yang disimpan dalam tasnya.

"Pelaku awalnya masih berkilah dan tidak mengakui bahwa sabu itu miliknya. Namun interogasi terus kita lalukan, dan akhirnya ia mengaku masih menyimpan beberapa bungkua lagi di indekosnya kawasan Baloi," jelas Hengki.

Penggeledahan dilakukan, dan akhirnya ditemukan 5 bungkus lainnya. 4 bungkus diantaranya, masing-masing berisikan sabu seberat 100 gram. Sementara satu lainya, berisi 20 gram sabu.

Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 7 paket sabu seberat 620 gram. Selain itu, juga disita dua unit ponsel dan satu timbangan kecil.

"Pelaku adalah kurir dan bisa saja ia juga pengedar. Sebab, dari tangannya ditemukan timbangan kecil. Kuat dugaan timbangan itu digunakan untuk membagi sabu dan kemudian do edarkan," paparnya.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut, ia mengaku mendapstkan upah Rp 5 juta dari seorang bernama Malik (DPO), jika barang tersebut sudah diberikan pada orang lain sesuai perintah dari Malik.

Terhadap tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia, terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Yudha