Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Ringkus Pelaku Sodomi Anak di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 28-01-2019 | 16:52 WIB
kanit-ppa-tpi11.jpg Honda-Batam
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjungpinang , Ipda Dhia Chynthia Siregar. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polisi berhasil meringkus S (35), pelaku sodomi terhadap anak di bawah umur di Tanjungunggat, Tanjungpinang, Kamis (24/1/2019).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjungpinang , Ipda Dhia Chynthia Siregar mengungkapkan pelaku menyodomi korban yang masih berusia 14 tahun di kos-kosan pada Selasa (22/1/2019) dini hari.

"Pada saat itulah tersangka menyodomi korban dengan cara mengancam korban dengan pisau," ungkap Dhia saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Senin (28/1/2019).

Selanjutnya setelah di sodomi, kemudian korban merasa kesakitan di bagian duburnya sehingga ibu korban menanyakan hal itu dan memberitahukannya.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku menyodomi korban hanya satu kali saja. Atas kejadian itu kemudian orangtuanya melaporkan ke Mapolres Tanjungpinang," kata Dhia.

Ia menjelaskan setelah mendapatkan laporan itu, tidak menunggu waktu yang lama anggota Reskrim Polres Tanjungpinang langsung meringkus pelaku di kos-kosannya.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tutupnya.

Editor: Yudha