Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wakajati Kepri Mengaku Tak Punya Kapasitas Bicara soal Evaluasi Penanganan Perkara
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 28-01-2019 | 14:52 WIB
wakajati-kepri1.jpg Honda-Batam
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri Yendi Kusyendi. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri Yendi Kusyendi mengaku, bukan kapasitasnya berbicara mengenai evaluasi penanganan sejumlah perkara pidana umum dan khusus di Kejaksaan tinggi Kepri, yang memang banyak 'mengendap' di Kejaksaan Tinggi Kepri,

"Untuk masalah evaluasi penanganan perkara, bukan kapasitas saya untuk berbicara. Itu adalah kapasitasnya pak Kajati," ujarnya usai menghadiri Rapat paripurna DPRD Kepri di Tanjungpinang, Senin (28/1/2019).

Demikian juga saat ditanya mengenai beberapa kasus yang saat ini sedang ditangani Kejati Kepri serta target kinerja di tahun 2019, Yendy mengatakan kalau pihaknya belum melakukan pembahasan tentang hal tersebut karena baru dilantik beberapa hari.

"Saya baru dilantik kemarin, tentu sebagai wakil saya juga harus menghormati keberadaan Kajati, nanti pak Kajati yang akan berbicara. Tentunya pak kajati sebagai pimpinan baru tentu dia akan memiliki program," sebutnya.

Sebagaimana diketahui, sepanjang 2018 Kejati Kepri tidak pernah membeberkan ke publik capaian kinerja dalam penanganan perkara korupsi, tindak pidana umum, pendampingan datun dan TP4D.

Bahkkan, dalam kasus korupsi, berdasarkan data penanganan di Kejati Kepri dan dan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, hingga akhir masa jabatan mantan Kajati Kepri Asri Agung tidak satupun kasus tindak korupsi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kejati Kepri hanya melakukan penuntutan pada sejumlah kasus korupsi yang proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan Polda Kepri.

Sementara sejumlah kasus korupsi seperti dana tunjangan perumahan DPRD Natuna yang merugikan keuangan negara senilai Rp7,7 miliar yang telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sejak 2016 lalu, hingga saat ini prosesnya tidak jelas.

Dalam kasus ini, Kejati Keori di bawah kepemimpinan Yunan Harjaka telah menetapkan 5 tersangka yakni mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, mantan Sekda Syamsurizon, mantan Ketua DPRD Hadi Chandra dan mantan Sekertaris Dewan DPRD Makmur.

Selain itu, Kejati juga terkesan enggan melakukan penuntutan terhadap dugaan korupsi pajak di BPN Kota Batam.
Penyelidikan dan penyelidikan dugaan korupsi ini sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri dengan menetapkan pegawai BPN kota Batam BS selaku Kepala Seksi Hak Tanah sebagai tersangka utama.

Namun hingga saat ini, berkas perkaranya 'mondar-mandir' dari Kejaksaan tinggi Kepri ke Direskrimsus Polda Kepri.

Selain dua kasus tersebut, sejumlah perkara dugaan korupsi yang sebelumnya sempat ditangani dan dilakukan penyelidikan oleh tim intel dan penyidik pidana khusus Kajati Kepri juga "mengedap" dan proses tindak lanjutnya tidak jelas.

Sementara sejumlah kasus dugaan korupsi yang sebelumnya sempat ditangani dengan mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan pada sejumlah saksi, seperti dugaan korupsi dana DJPL Tambang di Provinsi Kepri, dugaan korupsi dana bagi hasil pajak Provinsi Kepri, dugaan korupsi sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri juga belum ada tindak lanjutnya.

Editor: Yudha