Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Udin Pertanyakan Aliran Dana Korupsinya

Surat Edaran Sekda Batam 'Dukung Koruptor' Bentuk Jiwa Korsa Kebablasan
Oleh : Nando Sirait
Senin | 28-01-2019 | 13:40 WIB
udin-kpk1.jpg Honda-Batam
Anggota DPRD Batam Udin P Sihaloho. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Surat edaran Sekda Batam, Jefridin terkait bantuan dana untuk terpidana korupsi, Abdul Samad terus menjadi sorotan. Bahkan, anggota DPRD Batam, Udin P Sihaloho minta aparat hukum menyelidiki aliran dana korupsi bansos untuk guru mengaji TPQ tersebut.

Selain menyatakan bahwa kebijakan yang disetujui oleh Wali Kota Batam ini blunder, secara pribadi ia juga mempertanyakan mengenai aliran dana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) untuk Guru Mengaji di Taman Pendidikan Alquran (TPQ), pada APBD 2011 lalu.

"Apa yang dilakukan oleh Sekda adalah bentuk dari jiwa korsa yang kebablasan, tidak melihat situasi dan kasus apa yang menimpa rekannya itu. Bukannya dana yang dikorupsi oleh terpidana sendiri, adalah dana Bansos yang cukup besar?," ujarnya, Senin (28/1/2019).

Udin menambahkan, dengan korupsi berjamaah pada anggaran sebesar Rp 64,4 miliar yang dilakukan oleh para terpidana. Hal tersebut dirasakan sangat janggal, apabila terpidana mengaku bahwa saat ini sedang dalam kondisi keuangan yang susah untuk membayar subsider kurungan. Terlebih bahwa saat ini dana korupsi, masih belum dikembalikan.

"Kenapa saya mempertanyakan lagi mengenai kasus ini, karena saat ini sudah ada pantauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang saya harap bisa segera turun ke Batam untuk membuka kembali kasus korupsi ini dan melacak kemana saja aliran dana nya," lanjut Udin.

Tidak hanya aliran uang sebesar Rp 64,4 miliar. Ia juga meminta agar dilakukan penyelidikan terhadap sejumlah aset, yang diduga merupakan dari kegiatan korupsi yang dilakukan oleh Abdul Samad. Dimana hingga saat ini, ia mengaku bahwa untuk aset sendiri masih belum diketahui statusnya.

"Bagaimana dengan aset? Apakah dikembalikan, disita oleh Pengadilan, atau diberikan kepada guru TPQ. Ini beberapa keanehan lain, dari korupsi yang dilakukan nya. Hingga saat ini kerugian Negara sendiri juga masih belum jelas," paparnya.

Dengan beberapa kejanggalan ini, Udin sendiri menduga bahwa diluar ketiga terpidana. Masih ada oknum lain yang menikmati aliran dana Bansos tersebut, dimana dalam menyalurkan dana tersebut ia juga menduga bahwa Abdul Samad juga menerima perintah dalam penyaluran dana Bansos.

Sebelumnya, Abdul Samad, mantan Kepala Sub-Bagian Bantuan Sosial bidang Kesejahteraan Masyarakat di Sekretariat Daerah Kota Batam. Diketahui menyelewengkan dana APBD 2011 sebesar Rp 64,4 miliar yang diperuntukan bagi 3.500 guru mengaji di TPQ. Namun ternyata tidak semua guru mendapatkan bansos tersebut. Sebagian dana itu diberikan kepada guru yang tidak sesuai dengan ketentuan serta kriteria yang tercantum sebelumnya serta ada pula yang bukan pada guru TPQ ikut mendapatkannya.

Dalam melakukan aksinya, diketahui terpidana dibantu oleh Junaidi selaku Kepala Kesejahteraan Masyarakat di Sekretariat Daerah Kota Batam, dan Jamiat sebagai Ketua Umum Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Kota Batam. Dimana saat ini keduanya juga tengah menjalani hukuman setelah adanya putusan inkrah, dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam proses persidangannya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Abdul Samad juga diketahui mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Dalam kasasi nya, hukuman Abdul Samad menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp 426 juta atau 1 tahun penjara.

Editor: Yudha