Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Tangkap 3 Orang Pengedar Narkoba di Kijang
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 28-01-2019 | 08:40 WIB
trio-sabu-kijang-01.jpg Honda-Batam
Tiga orang diduga pengedar sabu yang ditangkap Polres Bintan. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Jajaran Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkoba. Masing-masing ditangkap di lokasi berbeda.

Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias menyampaikan, ketiga tersangka itu, masing-masing inisial DRA (23), IR (33) dan MM (30). Dua tersangka diamankan di Kijang, satu lainnya di wilayah Tanjungpinang.

"Untuk tersangka dan barang bukti, sudah kita amankan di Mapolres Bintan, untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Nendra, saat dihubungi, Minggu (27/1/2019).

Dijelaskannya, penangkapan dilakukan pada Selasa (22/1/2019) sekira pukul 17.00 WIB terhadap DRA di willayah Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu.

"Sepakate dalam kantong plastik bening, yang disimpan di dalam amplop warna Putih, serta dibalut dengan kertas koran. Kemudian satu unit Handphone merek Xiaomi 5 dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario," kata Nendra.

Setelah diamankan dan dilakulan interogasi, DRA buka suara, atas barang yang dia dapat berasal. Muncul inisial MM, dari situ Satresnarkoba langsung lakukan penyidikan, mencari keberadaan MM.

"Tepat di hari Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, akhirnya MM berhasil dibekuk. Saat itu dia sedang berada di salah satu kedai kopi di Tanjungpinang," sebut Nendra.

Namun, saat itu Polisi tidak berhasil menemukan barang bukti dari MM. Akan tetapi MM mengakui memberi barang kepada DRA, yang diapatnya dari seseorang berinisial IR.

Tidak menunggu waktu lama, saat itu juga Satresnarkoba langsung mendatangi IR yang sedang berada di Kijang. "Sekitar pukul 00.30 IR kita temukan di wilayah Kijang. Dari tangan IR kita berhasil temukan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu. Disimpannya di dalam kamar, kemudian ditemukan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu disimpan di dalam kotak bedak," jelasnya.

"Selain itu, dari IR kita amankan barang bukti satu set alat hisap (bong), satu unit handphone Nokia," imbuhnya.

Dari IR, Polisi kembali menumkan satu lagi informasi, terkait barang haram itu berasal. Yakni KTK melalui RN, saat ini masuk dalam Daftat Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Bintan.

"Masih kita kembangkan, untuk mencari keberadaan DPO kita. Informasi selanjutnya akan kita paparkan," kata Nendra.

Editor: Gokli