Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Tanjungpinang Barat Bekuk Dua Pelaku Jambret Emak-emak
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 26-01-2019 | 17:40 WIB
jambret12.jpg Honda-Batam
Salah satu pelaku jambret yang diamankan Polsek Tanjungpinang Barat. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Polsek Tanjungpinang Barat meringkus dua orang pelaku jambret yang korbannya adalah seorang ibu rumah tangga (emak-emak).

Kedua pelaku berinisial TM (25) di ringkus di SPBU di SPBU Jalan Brigjen Katamso KM 3 Tanjungpinang, Kamis (24/1/2019) pukul 21.00 WIB dan CG (21) diringkus di Jalan Tanjung Kapur Desa Cikolek Toapaya Selatan Kabupate Bintan, Jumat (25/1/2019) pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Firuddin melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat, Iptu Raja Vindho mengatakan bahwa kronologis kejadiannya berawal pada saat itu korban melintas dari jalam Sumatera menuju jalan Brigjen Katamso melewati jalan Tugu Pahlawan, Selasa (8/1/2019) lalu.

"Saat melintasi depan SMP Negeri 1, pelaku menyalip korban dan merampas tas yang disandang sebelah kiri bahu korban dan kabur," kata Vindho saat dikonfirmasi, Sabtu (26/1/2019).

Vindho menjelaskan dari pengakuan korban pada saat melapor, pada saat itu korban sempat mengejar pelaku dari tempat kejadian perkara dan korban kehilangan jejak pelaku di persimpangan trafick light KM 2. Dari pengakuan korban pelaku berjumlah dua orang dan menggunakan endaraan roda jenis FU warna merah.

Setelah korban membuat laporan polisi, polisi melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian untuk medapatkan barang bukti kasus jambret tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapatkan bukti-bukti petunjuk terhadap pelaku," katanya.

Vindho mengungkapkan kemudian anggota Satuan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat dibantu Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku yang berinisial TM di SPBU KM 3, Jalan Brigjen Katamso.

"Selanjutnya dari hasil pengembangan keesokan harinya, kami berhasil menangkap pelaku berinisial CG di desa Cikolek," ungkapnya.

Barang - barang yang berhasil di jambret terdiri dari satu buah tas tangan merk Summit, satu buah HP merk OPPO F9, satu buah HP merk XIOMI 4X, satu buah dompet kecil merk Omnia, uang tunai Rp 500 ribu, uang 2 ringgit, uang 140 dollar Singapura 140. Total kerugian mencapai Rp 10 juta.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan masa kurung maksimal 5 tahun," tutupnya.

Editor: Yudha