Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penegakan Hukum Kasus Bansos Pemko Batam

Walikota Dahlan Ajukan Surat Penangguhan Erwinta
Oleh : Dodo
Jum'at | 21-01-2011 | 13:53 WIB

Batam, batamtoday - Di tengah suasana yang masih hangat pascapenangkapan dua pejabat Pemko Batam, Erwinta dan Raja Abdul Haris yang disangka menyalahgunakan dana bantuan sosial, tiba-tiba Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan Sekretaris Daerah Agussahiman mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Batam pada Jumat pagi, 21 Januari 2011.

Mereka berdua (Dahlan dan Agussahiman-red.) langsung memasuki ruangan Kajari Batam, Ade Eddy Adhyaksa, sekitar pukul 10.30 dan baru keluar ruangan setengah jam kemudian sekitar pukul 11.00.

Kepada wartawan Dahlan mengatakan maksud pertemuannya dengan Kajari Batam hanya sebatas silaturahim dan membicarakan upaya penangguhan penahanan terhadap diri Erwinta dengan alasan posisinya sebagai Kabag Keuangan Pemko Batam sangat dibutuhkan.

"Jumlah Pegawai Negeri Sipil di Pemko Batam mencapai 5.500 orang dan akibat ditahannya Erwinta ada pegawai yang tertunda penerimaan tunjangannya meski tidak menganggu secara keseluruhan," kata Dahlan.

Dia juga menyebutkan kedatangannya bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum.

"Kita menghormati proses hukum dan semua orang sama posisinya di mata hukum," kata dia sambil berlalu.

Ade Eddy Adhyaksa, Kajari Batam juga mengatakan kedatangan dua petinggi Pemko itu hanya sebatas melakukan permohonan upaya penangguhan penahanan terhadap Erwinta.

"Surat permohonan itu telah kita terima dan akan kita pelajari," kata Ade.

Dia menyebutkan permohonan itu berupa penangguhan penahanan ataupun pengalihan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Ade juga membantah pertemuan dengan Dahlan dan Agussahiman itu bentuk pemeriksaan terhadap kedua petinggi Pemko Batam itu.

"Tidak ada pemeriksaan dan hanya permintaan penangguhan penahanan saja," kata dia.

Dia menegaskan tidak ada lobby ataupun intervensi terhadap penegakan hukun kasus penyalahgunaan dana bansos yang saat ini tengah ditanganinya.