Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudahlah, Lupakan Ex-Officio

Komisi II DPR Desak Pemerintah Terbitkan PP yang Mengatur Kewenangan Pemko dan BP Batam
Oleh : Irawan
Jum\'at | 25-01-2019 | 08:04 WIB
rakor-exofficio-bpbatam11111.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi II DPR Firman Subagyo (kiri) bersama Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Pimpinan Komisi II DPR

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah diminta segera membatalkan kebijakan Ex-Offcio Kepala BP Batam dirangkap Walikota Batam, karena menabrak sejumlah undang-undang, lebih baik pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjabarkan pembagian kewenangan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam seperti diatur dalam UU No.53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Batam.

Dalam UU 53 Tahun 1999 ditegaskan, bahwa dengan terbentuknya Kota Batam sebagai daerah otonom Pemerintah Kota Batam dalam penyelenggaraan pemerintahandan dan pembangunan di didaerahnya mengikutsertakan Badan Otorta Batam (sekarang BP Batam).

Status BP Batam dalam UU itu, adalah status dan kedudukan Badan Otorita Batam yang mendukung kemajuan Pembangunan Nasional dan Daerah sehubungan dengan UU No,22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah perlu disempurnakan lagi dan telah direvisi menjadi UU No.23 Tahun 2014, namun tidak mengatur mengenai Badan Otorita Batam/BP Batam.

Seharusnya, hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam/BP Batam diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah yang merupakan perintah UU No.53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pembentukan Daerah Otonom Kota Batam.

"Ini kasian Pak Presiden saya. Saya gak rela kalau Presiden saya 'dijorokin' begitu. Ini karena lambannya pemerintah waktu itu. Seharusnya, mengeluarkan PP mengatur kewenangan agar tidak dualisme pembagian wilayah. Bukan jadi ex-officio," ujar Firman saat Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan (BPN) Sofyan Djalil dan Deputi Perekonomian Sekretaris Kabinet Satya Bakti memabahas secara khusus Ex-Officio Kepala BP Batam di Gedung DPR/MPR, Kamis (25/1/2019).

Firman menyarankan agar rencana Walikota menjadi ex-officio Kepala BP Batam diganti dengan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai kewenangan.

"Sudah-lah, lupakan ex-officio. Ini bisa di-impeachment. Sekarang lagi musim politik. Nyari suara sekarang lagi susah," kata politisi Partai Golkar ini.

Karena itu, Firman mempertanyakan Kebijakan Menko Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan (DK) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam yang menjadikan Walikota Batam menjadi ex-officio menjabat Kepala BP Batam.

Dia menilai, kebijakan tersebut berpotensi menabrak sejumlah undang-undang. Seperti, UU. No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf C UU Nomor 23 Tahun 2004, disebutkan, 'Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara atau daerah atau pengurus yayasan di bidang apa pun'.

"Apalagi, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan. Jika Walikota Batam menjadi Ex-Officio Kepala BP Batam, akan terjadi kerancuan dalam pelaksanaan UU Perbendaharaan dan Pengelolaan Keuangan Negara," kata Firman.

Dia menilai sangat membahayakan apabila aturan itu diterapkan. Karena, katanya, dikhawatirkan akan adanya penyelewengan yang dilakukan walikota, yang notabene merupakan pengurus partai tertentu.

Oleh karenanya, dia meminta para menteri yang membahas peleburan BP Batam, menjelaskan secara detail mengenai konsekuensi-konsekuensi yang ada apabila walikota menjadi ex-officio Kepala BP Batam.

Editor: Surya