Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Undang Mendagri dan Menteri ATR/Kepala BPN

Komisi II DPR Gagal Selesaikan Masalah Ex-Officio Kepala BP Batam
Oleh : Irawan
Kamis | 24-01-2019 | 16:16 WIB
komisi2-gagal-exofficio10000000000000.jpg Honda-Batam
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djali hadir dalam Raker membahas Ex-Officio Kepala BP Batam (Foto: Irawan)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi II DPR gagal menyelesaikan permasalahan Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam yang dirangkap Wali Kota Batam. Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil tidak bisa mengambil keputusan menganatasnamakan pemerintah.

Mendagri dan Menteri ATR/Kepala BPN memita Komisi II menghadirkan Ketua Dewan Kawasan (DK) Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam Darmin Nasution dan seluruh Anggota, ada keputusan yang tuntas mengenai ex-officio.

"Alangkah baiknya kalau Komisi II mempertimbangkan menghadirkan Dewan Kawasan. Di situ ada Menko Perekonomian selaku Ketua DK, ada menteri keuangan, ada mendagri, ada menteri agraria, ada walikota, ada gubernur dan DPRD. Kalau saya tidak bisa mengambil keputusan, saya hanya bisa menjelaskan dari sisi perijnan saja," kata Mendagri.

Menurutnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution selaku Ketua DK akan menjelaskan secara detil mengenai kebijakan ex-officio. Kebijakan Ex-Officio ini, lanjutnya, kebijakan masa transisi untuk menarik investasi saja.

"Pemerintah berpandangan, kalau masalah dualisme tidak diselesaikan, Batam akan seperti ini terus. Ex-officio itu hanya masalah transisi investasinya saja. Tapi yang berwenang menjelaskan itu Menko Perekonomian, karena Batam tak hanya masalah dualisme, tapi juga perizinan, pertanahan dan properti, serta aset," katanya.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menyatakan sepakat dengan Mendagri Tjahjo Kumolo, karena mereka berdua merupakan Anggota dari DK KPBPB yang ketuanya dijabat Menko Perkonomian. Ia pun hanya bisa menjelaskan masalah pertanahan saja, tidak lebih.

"Ex-Officio itu baru transisi, karena banyak masalah yang tumpang tndih tidak bisa diselesaikan secara cepat. Makanya kami sepakat dengen Mendagri, kami hanya dua bagian dari Dewan Kawasan, masih banyak stakeholder yang lain," kata Sofyan.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron dari Fraksi Partai Demokrat memahami posisi Mendagri dan Menteri ATR/Kepala BPN. Herman yang didampingi Wakil Ketua Komisi II Mardani Al Sera dari F-PKS akan segera membahas di internal Komisi II untuk segera mengundang Ketua DK Darmin Nasuition.

"KIta akan meminta masukan dari Anggota Komisi II untuk mengundang Dewan Kawasan. Apakah nanti perlu ada rapat gabungan dengan Komisi terkait, nanti kita bicara. Kita memahami posisi Mendagri dan Menteri ATR/Kepala BPN," kata Herman.

Namun, Herman Khaeron mengatakan, kebijakan ex-officio itu melanggar tiga undang-undang, antara lain UU No,53 Tahun1999, UU Pemda dan UU Pelayanan Publik, serta PP 46 Tahun 2011.

"Intinya Wali Kota Batam dilarang merangkap jabatan. Komisi II DPR mendorong pemerintah untuk menyelesaikan masalah Batam ini, dan jika perlu DPR akan membentuk Pansus.

Herman menegaskan, pengelolaan Batam sebagai FTZ itu berlaku selama 70 tahun dan berlaku hingga 2081, sehingga tidak bisa dijadikan ex-officio.

"Dari aspek ekonomi, juga harus dikelola secara profesional, tapi dengan Pemko Batam ini apakah akan efektif ke depan?" kata Herman mempertanyakan.

Herman sendiri mengungkapkan, Komisi II DPR telah menerima surat dari Kadin Batam, Kadin Kepri, praktisi, tokoh masyarakat dan lain-lain terkait pengelolaan Batam tersebut.

"Kita juga telah melakukan kunker ke Batam pada tanggal 27 April 2018 lalu, membahas mengenai dualisme kewenangan, lahan, tata rung, perizinan, dobel aset dan sebagainya," kata politisi Demokrat ini.

Editor: Surya