Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wakil Bupati Anambas Lantik 2 Pjs Kades Pemekaran
Oleh : Emmi/Dodo
Senin | 27-02-2012 | 19:35 WIB

ANAMBAS, batamtoday - Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 1.c dan 2m tahun 2012 tertanggal 5 January 2012, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Abdul Harris, SH melantik 2 Pejabat Sementara (Pjs) kepala desa yang baru dimekarkan di gedung serba guna Letung, Senin (27/2/2012). Dua kepala desa yang dilantik adalah kepala desa Ladan, Fachry Akbar dan kepala desa Batu Berapit, Edyuwarman yang terletak di kecamatan Jemaja.

Sebelum pelantikan Wakil Ketua PKK Anambas, Heriana dalam sambutannya mengatakan, dengan pelantikan kepala desa secara otomatis akan terbentuk tim PKK desa dan berharap agar tim penggerak PKK desa dapat bekerja secara optimal dan cerdas dan mengabdi kepada masyarakat. 

"Dengan dilantiknya Kades nantinya akan terbentuk PKK desa. Saya berharap agar segera menata dan mempersiapkan diri bekerja secara profesional. Dimana sebagai penggerak PKK desa memiliki peranan penting sebagai PKK ayang aktif untuk memberdayakan masyarakat desa," ujar Heriana. 

Sementara wakil Bupati KKA, Abdul Harris,SH mengajak kepala desa yang dilantik agar melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang besar sesuai dengan sumpah jabatan."Saudara saat ini telah mengikat janji dengan Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalankan tugas yang telah diamanatkan. Memelihara ketertiban desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan harus bebas dari korupsi serta harus bisa menjalankan semua kegiatan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan," kata Wakil Bupati KKA. 

Harris juga mengatakan, sebagai kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota DPRD dan mendiskriminasikan warga. Disamping itu sebagai kepala desa harus bisa berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa dan selalu menayakan program usulan dalam melaksanakan pembangunan desa. 

"Semua usulan dalam pembangunan desa harus dari masyarakat dan tahun 2013 Pemda akan mengusulkan anggaran untuk desa sebesar Rp3 miliar. Tugas sebagai pejabat sementara sangat berat karena masa bhakti hanya 6 bulan tapi bisa diperpanjang dan selama menjabat harus bisa menghantarkan pejabat kepala desa secara definitif. Kepala desa juga harus menyusun jabatan perangkat desa termasuk mengangkat sekretaris desa, tapi khusus untuk sekdes harus berdomisili di desa dan minimal tamatan SLTA sesuai dengan PP 72 tahun 2005 tentang desa," katanya.