Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rekrutmen P3K Tahap I di 2019, Ini 3 Bidang yang Diprioritaskan
Oleh : Redaksi
Kamis | 24-01-2019 | 10:40 WIB
p3k-sos.jpg Honda-Batam
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana; Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dan perwakilan Kementerian PANRB saat menyampaikan sosialisasi tentang P3K di Batam, Rabu (23/1). (Humas BKN)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) telah dirampungkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen P3K.

Secara teknis, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyampaikan bahwa untuk pengadaan P3K tahap I tahun 2019, pemerintah prioritaskan rekrutmen pada tiga bidang yakni Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.

Untuk mekanisme seleksinya, Kepala BKN menyatakan metode rekrutmen P3K tidak akan jauh berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). "Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)," katanya, saat memaparkan perihal kebijakan teknis pengadaan P3K dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Rabu (23/01/2019) di Batam, seperti dikutip situs resmi Setkab RI.

Kepala BKN juga menuturkan tanda identitas P3K akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Selanjutnya, kata Bima, perihal syarat batas usia pelamar tidak terpaku pada aturan maksimal 35 tahun seperti CPNS.

Sebaliknya, maksimal usia pelamar P3K paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar, dan untuk perjanjian kerja, PP 49/2018 mengakomodasi masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi.

Sebagai informasi, aturan teknis dari PP 49/2018 yang akan diteruskan melalui Peraturan MenPANRB dan Peraturan BKN masih dalam proses penyelesaian.

Untuk pelaksanaan P3K tahap I Tahun 2019 dilakukan setelah masing-masing instansi selesai lakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada KemenPANRB dan BKN.

Editor: Gokli