Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bantuan RTLH Menpera dan Provinsi Berbeda
Oleh : Emmi/Dodo
Senin | 27-02-2012 | 19:30 WIB
Wakil-Bupati-KKA-Abdul-Harris,-SH.jpg Honda-Batam

Wakil Bupati Anambas, Abdul Harris.

ANAMBAS, batamtoday - Wakil Bupati Anambas, Abdul Harris menjelaskan kepada masyarakat kecamatan Jemaja bahwa bantuan Rumah Tidak Layak Huni(RTLH) dari Kementerian Perumahan Rakyat hanya Rp5 juta sampai Rp10 juta. Berbeda dengan program dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten yang besarannya mencapai Rp20 juta. 

"Saya mendapat laporan bahwa banyak masyarakat komplain karena dana untuk RTLH yang diterimanya tidak mencapai Rp20 juta. Perlu saya sampaikan disini bahwa program dari Menpera beda dengan program provinsi dan kabupaten,"ujar Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Harris kepada masyarakat yang hadir saat pelantikan Pjs Kepala Desa di Balai Pertemuan Masyarakat di Jemaja, Senin (27/2/2012). 

Harris juga menambahkan, program dari Menpera bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Selain itu pemerintah Anambas saat ini juga sedang memperjuangkan bantuan untuk masyarakat miskin untuk daerah pulau perbatasan. Wakil Bupati juga mendapat laporan jika sebagian masyarakat tidak paham program yang diberikan untuk RTLH berbeda-beda. 

"Bantuan dari Menpera untuk yang Rp5 juta bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur misalnya, toilet umum,listrik dan jalan. Saya juga kaget mendengar laporan dari Koperasi yang menjalankan program Menpora karena sistemnya berbeda, kalau program dari Menpera harus memiliki badan hukum dan kebetulan yang menangani program ini adalah koperasi yang menyatakan jika masyarakat menuding uang untuk RTLH disampaikan hanya Rp10 juta padahal selama ini masyarakat yang lain menerima Rp20 juta. Jadi ada pikiran masyarakat jika pihak koperasi melakukan pemotongan padahal itu tidak ada karena programnya dari Menpera. Jadi saya minta tolong kepada pak Kades agar hal ini disampaikan kepada masyarakatnya karena hal ini jangan berpolemik lagi,"kata Harris.