Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Apa Kabar Penangkapan Barang Ekpsedisi di Seigentong Tanjunguban?
Oleh : Harjo
Rabu | 23-01-2019 | 14:04 WIB
bc-uban1.jpg Honda-Batam
Diduga mobil dan barang hasil tangkapan yang ada di kantor BC Tanjungpinang. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sejumlah barang tangkapan Bea Cukai (BC) pada pertengahan November 2018 lalu, sampai saat ini belum terdengar kabarnya. Padahal dikabarkan ada lima orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan satu di antaranya sudah ditahan.

"Dulu, dalam waktu hampir bersamaan dengan pengepungan gudang milik Aheng Kijang oleh tim TNI dan BC dari pusat. Ada beberapa ekspedisi ditangkap di Seigentong, Tanjunguban. Bahkan ada satu orang sudah ditahan terkait penyelundupan. Tapi bagaimana proses yang sebenarnya, sampai saat ini belum diketahui pasti," ungkap sumber BATAMTODAY.COM, yang namanya minta tidak ditulis, di Tanjunguban, Rabu (22/1/2019).

Diungkapan, beberapa nama yang sudah dtetapkan tersangka di antaranya, Suhardi alias Aing, Susanto, Idul, Cristian Imanuel dan Ibu Dona. "Dan tersangka atas nama Suhardi alias Aing sudah lama ditahan melalui penyidik BC Tanjungpinang," ungkap sumber.

Tidak hanya itu, salah satu dari tersangka juga dikabarkan sudah melarikan diri. Dan ada pula barang milik ekspedisi yang sudah beberapa kali tertangkap, namun tetap terus berjalan.

"Sebenarnya kita cuma minta kejelasan masalah proses hukumnya, dan berharap penegakan hukum berlaku terhadap semua yang melanggar hukum. Jangan tebang pilih," imbuhnya.

Sayangnya, Nugroho selaku penyidik BC Tanjungpinang dan humasnya Oka yang coba dikonfirmasi terkait kasus tersebut, melalui pesan Whatshap, hingga berita ini diunggah belum memberikan jawaban secara resmi.

Editor: Yudha