Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OTT Dokumen Pelayaran

Totok Sudah Tiga Kali Terima Uang Suap
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 21-01-2019 | 18:16 WIB
totok.jpg Honda-Batam
Totok Suranto (56), mantan kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III KSOP Pulau Sambu Batam dalam sidang di PN Tanjungpinang. (foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang- Sidang agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap dari Polda Kepri terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan dokumen pelayaran, Totok Suranto (56) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang digelar, Senin (21/1/2019).

Terdakwa Totok Suranto (56), mantan kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III KSOP Pulau Sambu Batam, ternyata sudah tiga kali menerima uang dari terdakwa Eliman Syah Hia (37), kepala Cabang PT Garuda Mahakam Pratama Cabang Batam.

Dalam persidangan, Budiman selaku saksi penangkap dari Polda Kepri mengatakan, penangkapan terhadap kedua terdakwa dilakukan di Mall Ganda Ria Jakarta Selatan, Jumat(2/11/2018) lalu.

"Pertama ia menerima di bulan Agustus, kemudian pada Oktober, dan November. Jumlah uangnya bervariasi," ungkap Budiman.

Berdasarkan informasi, Eliman ingin pergi ke Jakarta sehingga ada kecurigaan akan memberikan uang kepada Totok. Sehingga, anggota Polda Kepri yang berjumlah 4 orang membuntuti sampai ke Jakarta.

Lebih lanjut, uang tersebut merupakan imbalan dari izin pengurusan dokumen pelayaran dari PT Garuda Mahakam. Padahal perbuatan itu di luar sistem yang telah ditetapkan dan dibangun oleh pemerintah.

"Saat di TKP saya duduk pas di belakang terdakwa Totok. Pada saat itu saya melihat terdakwa Totok menyerahkan tas kepada terdakwa Eliman," ungkapnya.

Pada saat melihat itu, Budiman bersama ke tiga temannya langsung melakukan penggerebekan. Ternyata saat dibuka tas tersebut terdapat dua amplop dengan jumlah uangnya sebanyak $9200 Dolar Amerika jika dirupiahkan sebesar Rp 128.800.000.

"Dari pengakuan Eliman, pemberian uang itu agar semua kegiatan perusahannya berjalan lancar dan tidak dipersulit," katanya.

Budiman menyebutkan dari pengakuan Totok, uang tersebut sebelum telah diberikan Eliman, dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya.

Mendengar keterangan itu, Ketua Majelis Hakim, Admiral serta di dampingi oleh Majelis Hakim anggota Suherman dan Corpioner, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya kedua terdakwa di dakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Chandra