Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Edarkan Sabu dan Ganja, Dinan Dihukum 6 Tahun penjara
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 21-01-2019 | 17:04 WIB
dinan1.jpg Honda-Batam
Ferdinand Pardamean Sinaga alias Dinan usai sidang vonis di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ferdinand Pardamean Sinaga alias Dinan terdakwa pengedar sabu 4,60 gram dan ganja 1,93 gram dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Corpioner serta didampingi hakim anggota Ramauli Purba dan Eduard P Sihaloho di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (21/1/2019).

Dalam amar putusannya, Corpioner menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana melanggar pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan," ujar Corpioner.

Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra menyatakan pikir-pikir, karena sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Editor: Yudha