Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ranperda HIV/AIDS Kota Batam Jadi Prioritas Tahun Ini
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 21-01-2019 | 15:04 WIB
sukaryo-pks1.jpg Honda-Batam
Anggota DPRD Batam, Sukaryo. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penanggangan HIV/AIDS segera dibahas tahun 2019 ini. Pentingnya Ranperda ini mengingat tingginya angka penderita HIV/AIDS di Kota Batam.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Sukaryo mengatakan, Ranperda HIV/AIDS ini menjadi prioritas dan akan segera ditetapkan di program legislasi tahun 2019.

Dirinya mengatakan, Ranperda itu merupakan usulan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam. Hal ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah-tengah persoalan yang ada di masyarakat. Sejauh ini, Dinkes Kota Batam sudah menyiapkan naskah akademik untuk diajukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

"Ranperda ini nantinya diharapkan mampu meminimalisir penanggulangan HIV/AIDS. Di sini juga diatur kewajiban pemerintah untuk menyediakan pusat rehabilitasi bagi penderita serta sanksi bagi pelaku penyebar virus," kata Sukaryo di DPRD Batam, Senin (21/1/2019).

Seperti diketahui, sebanyak 11 puskesmas dan rumah sakit di Batam membuka layanan pengobatan untuk pasien HIV/AIDS di tahun ini.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam Didi Kusmarjadi mengatakan, pasien akan mendapatkan jenis obat Antiretroviral (ARV) untuk menekan jumlah virus yang ada di tubuh penderita HIV/AIDS.

Didi mengatakan, kasus HIV/AIDS di Batam terus meningkat karena penularan dan penyebarannya sangat cepat dan meluas tanpa mengenal usia, status sosial. Sehingga perlu upaya penanggulangan yang maksimal, terpadu, dan berkesinambungan.

"Saya harapkan Raperda HIV/AIDS ini dapat segera di selesaikan secepatnya, agar tingginya angka penderita HIV/AIDS di Kota Batam menurun," tutupnya.

Editor: Yudha