Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Simpan Sabu-sabu dalam Amplop, Warga Kijang Diringkus Satres Narkoba Polres Bintan
Oleh : Syajarul
Minggu | 20-01-2019 | 13:35 WIB
bintan-sabu-dalam-amplop1111.jpg Honda-Batam
Suasana penggeledahan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Bintan di rumah warga Kijang yang simpan sabu. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang warga Kijang, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Bintan karena menyimpan satu paket narkoba jenis sabu dalam sebuah amplop.

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, melalui Kasat Narkoba AKP Nendra Madya Tias, membenarkan penagkapan warga Kijang itu. Pelaku yang berhasil diringkus berinisial DC.

"Iya benar, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Saat ini sedang berada di Mapolres Bintan, guna pemeriksaan lebih lanjut," beber Nendra saat dihubungi, Minggu (20/1/2019).

Pelaku ditangkap pada Jumat (18/1/2019) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB. Pihaknya menemukan barang bukti sabu Saat dilakukan penggeladahan terhadap pria yang diduga kuat terlibat dengan barang haram tersebut.

"Setelah kita mendapati identitas pelaku, langsung kita dilakukan penggeledahan di badan pelaku," kata Nendra.

Alhasil, ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu, di dalam plastik bening disimpan dalam amplop warna putih. Sabu tersebut dikemas dalam dua paket kecil di dalam plastik bening disimpan dalam kotak rokok merk S Super beserta satu set alat hisap (bong).

Juga ditemukan satu buah mancis, satu buah gunting, satu unit handphone Asus warna hitam, satu unit handphone merek Nokia model RM 1136 warna Hitam, satu unit handphone Nokia, senter warna abu abu hitam.

"Kita juga mengamankan, satu unit sepeda motor merk yamaha RX King BP 2287. Adapun barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut didapat dari YS, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bintan," timpal Nendra.

Editor: Surya