Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bakal Bebas 24 Januari Mendatang, Ahok Tinggal Urus Administrasi
Oleh : Redaksi
Sabtu | 19-01-2019 | 18:40 WIB
AHOK.jpg Honda-Batam
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (foto: news.detik.com).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal bebas murni pada 24 Januari. Kini, Ahok tinggal mengurus persyaratan administrasi terkait kebebasannya.

"Karena bebas murni yang dipersiapkan hanya administrasi persuratan dan berkas narapidana yang bersangkutan untuk surat bebas," kata Kasubag Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Rika A kepada detikcom, Sabtu (19/1/2019).

Rika menyatakan tak ada program khusus yang harus dijalani Ahok jelang bebas. Alasannya, Ahok bebas murni. "Tidak (ada program khusus), karena yang bersangkutan bebas murni," ucapnya.

Dia menyatakan berkas-berkas itu bakal dipersiapkan oleh pihak yang membebaskan Ahok. Dalam hal ini adalah pihak Lapas Cipinang. "Dari pihak yang akan membebaskan," ujar Rika.

Ahok sebelumnya menulis surat terkait dirinya yang bakal bebas pekan depan. Isinya, Ahok meminta para pendukungnya alias Ahokers tak menjemput di Mako Brimob, tempat Ahok ditahan saat ini.

"Saya mendengar ada yang mau menyambut hari kebebasan saya di Mako Brimob, bahkan ada yang mau menginap di depan Mako Brimob. Saya bebas tanggal 24 Januari 2019, adalah hari Kamis, hari orang-orang bekerja," tulis Ahok lewat surat yang ditulis tangan pada Kamis (17/1/2019). Surat itu diunggah di akun media sosial @basukibtp.

"Saya sarankan demi untuk kebaikan dan ketertiban umum bersama dan untuk menolong saya sebaiknya saudara-saudara tidak melakukan penyambutan apalagi menginap," sambungnya.

Ahok divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama karena ucapannya terkait surat Al Maidah ayat 51. Dia telah menjalani masa hukuman sejak 2017.

Sumber: Detik.com
Editor: Chandra